Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Polisi tetapkan dua tersangka kasus peredaran narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang.Seorang oknum sipir dan seorang warga binaan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Kedapatan Bawa Sabu-sabu
Sebelumnya diberitakan, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas.
Warga binaan itu berinisial YM (43). Ia yang juga tamping Lapas diketahui membawa sabu-sabu setelah petugas Lapas melakukan pengecekan terhadap YM saat akan masuk ke dalam Lapas.
Kepada petugas, YM mengaku menerima narkoba dari seorang oknum sipir Lapas. Selanjutnya, petugas menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Bintan dan mengamankan tersangka.
Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, YM mengaku mendapat barang tersebut dari petugas Lapas berinisial FD (30).
"Jadi saat kita tanya FD, barang itu dititipkan RK yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pencarian," terangnya, Kamis (14/1/2021).
Rangga menjelaskan, saat ini oknum sipir FD sudah diamankan di sel tahanan Polres Bintan.
Sementara YM masih berada di Lapas Narkotika karena statusnya masih tahanan Lapas.
"Tersangka YM ini masih kita lakukan pegembangan apakah barang ini benar atau tidak punya dirinya," ucapnya.
Sementara sipir berinisial FD mengaku, ia hanya berperan menerima barang dari RK yang sekarang DPO.
Kemudian FD mengantar barang ke tamping lapas untuk diserahkan ke WBP di dalam Lapas.
"Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni 1 alat hisap sabu, bong dan 7 paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu," ujarnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, wartawan Tribunbatam.id masih menunggu konfirmasi dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo terkait kasus ini.
Nekat Selundupkan HP
Sebelumnya, seorang pria berinisial DN dibekuk petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.