Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Polisi tetapkan dua tersangka kasus peredaran narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang.Seorang oknum sipir dan seorang warga binaan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Ia ditangkap setelah aksinya yang mencoba menyelundupkan ponsel ke dalam lapas, Jumat (18/12).
Saat melancarkan aksinya, DN nekat masuk dalam Lapas sekira pukul 03.30 WIB.
DN menggunakan tali dan batu untuk memasukkan handphone ke dalam Lapas.
"Aksinya pun di ketahui oleh petugas kita yang memantau pergerakan orang di luar tembok lapas dari CCTv dan langsung kami tangkap dan dibawa ke dalam Lapas," ungkap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo, Minggu (20/12/2020).
DN sempat lari ke rawa di belakang lapas. Namun,akhirnya petugas dapat menangkap yang bersangkutan malam itu juga.

Dari pengakuannya, yang bersangkutan sudah 2 kali melempar handphone ke dalam lapas.
Kasus seperti ini menurutnya pernah terjadi dan tersangka juga berhasil diamankan berinisial Rm dengan kasus serupa.
Saat dibekuk, Rm juga mengakui telah memasukkan sekitar 80 handphone ke dalam Lapas.
"Setelah kami tangkap, dia langsung kami bawa ke Polsek Gunung Kijang," sebutnya.
Dengan adanya kasus seperti ini pihaknya akan menindaklanjuti dalam lingkup lapas.
Baca juga: PERDANA, Lapas Kelas III Dabo Singkep Terima Penghargaan Menkumham Yasonna Laoly
Baca juga: HASIL PILKADA KEPRI 2020 - Pasangan Isdianto - Suryani Menang di Lapas Kelas IIA Barelang Batam
Pihaknya juga akan terus melakukan upaya meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Salah satunya dengan selalu melaksanakan kegiatan pencegahan barang terlarang masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google