Selain Naik Pangkat, Listyo Sigit Prabowo Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta

Selain naik pangkat, Listyo Sigit Prabowo bakal terima gaji dan tunjangan hingga puluhan juta setelah resmi bertugas sebagai Kapolri.

TRIBUNNEWS
LISTYO SIGIT - Selain naik pangkat, Listyo Sigit Prabowo bakal terima gaji dan tunjangan hingga puluhan juta setelah resmi bertugas sebagai Kapolri. FOTO: PELANTIKAN LISTYO SIGIT 

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000

3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000

4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000

5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000

6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000

7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000

8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000

9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000

10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000

11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000

12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000

13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000

14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved