Selain Naik Pangkat, Listyo Sigit Prabowo Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
Selain naik pangkat, Listyo Sigit Prabowo bakal terima gaji dan tunjangan hingga puluhan juta setelah resmi bertugas sebagai Kapolri.
TRIBUNNEWS
LISTYO SIGIT - Selain naik pangkat, Listyo Sigit Prabowo bakal terima gaji dan tunjangan hingga puluhan juta setelah resmi bertugas sebagai Kapolri. FOTO: PELANTIKAN LISTYO SIGIT
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000
2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000
3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000
4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000
5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000
6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000
7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000
8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000
9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000
10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000
12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000
13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000
14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000