HUBUNGAN TERLARANG

Hubungan Terlarang Ibu dengan Anak Kandung Berumur 2 Tahun, Aksi Cabul Direkam dan Dikirim ke Suami

Hubungan Terlarang Seorang Ibu terhadap anak kandungnya sendiri akhirnya ditangkap polisi. Sang ibu menjadi tahanan setelah sher video asusilanya deng

Editor: Eko Setiawan
Youtube
Ilustrasi Video Panas ibu dan anak, hubungan terlarang direkan dan dikirim ke Suami 

TRIBUNBATAM.id |NTB - Marah kepada suami karena tidak diberikan nafkah batin, seorang ibu rumah tangga melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya sendiri yang masih berumur dua tahun.

Mirisnya lagi, aksi gilanya tersebut direkam dengan menggunakan ponsel pribadi dan juga dikirim ke suaminya.

Hal itu membuat suaminya meradang dan naik pitam.

Alhasil, sang suami meminta kepada keluarganya untuk melaporkan istrinya ke polisi. 

Kasus ini sudah ditangani oleh petugas kepolisian dikawasan tersebut.

Kasus ini memang diluar logika, dirinya melakukan hubungan terlarang dengan anak kandunganya sendiri.

Mirinya, sang anak masih dibawah umur.

Baca juga: Mahasiswi Bunuh Bayi Hasil Hubungan Terlarang di Toilet, Sentak Tali Pusat Hingga Anak Tewas

Baca juga: Oknum Fotografer di Batam Tersangka Hubungan Terlarang, Polda Kepri Kirim SPDP ke Kejaksaan

NHJ (43) seorang ibu rumah tangga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat lakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Bahkan anak kandungnya yang berinisial RFR masih berusia sangat belia, yakni 2 tahun.

NHJ nekat mencabuli anak kandungnya lantaran sang suami sudah lama tak memberikan nafkah batin kepadanya.

Hal tersebut lantaran sang suami selama pandemi covid-19 lebih banyak tinggal di Lombok bersama dengan istri pertamanya.

Dikutip dari TribunLombok.com, kejadian tersebut terjadi pada Juni 2020.

NHJ tak hanya melakukan tindakan asusila namun juga merekam adegan syurnya tersebut bersama anak kandungnya.

NHJ merekamnya dengan kamera ponsel.

Tak berhenti di situ, NHJ mengirim video syurnya tersebut kepada sang suami.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved