BINTAN TERKINI

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Datangi Bintan, Iuran Kelas III Mandiri Tak Lagi Sama

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang datang ke Bintan. Mereka mensosialisasikan kenaikan iuran kelas III mandiri yang berlaku mulai awal tahun ini.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Datangi Bintan, Iuran Kelas III Mandiri Tak Lagi Sama. Foto Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis menggelar konferensi pers di Teluk Bakau, Bintan, Jumat (29/1/2021). 

Pak Adi Prihantara merespon baik dan Pemkab Bintan sangat komitmen dan mendukung hal ini," terangnya.

Agung juga menyebutkan, bahwa terkait kenaikan ataupun aturan ini jauh-jauh hari sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

Pihaknya akan menugaskan setiap cabang agar setiap tiga bulan sekali melakukan sosialisasi perihal informasi BPJS kesehatan terhadap masyarakat diluar pulau dan pesisir.

Ini bertujuan agar informasi ini lebih tersampaikan hingga ke pelosok dan daerah terpenci seperti di daerah pulau di Anambas, Bintan dan Natuna.

"Kami juga nanti akan membagikan poster terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini kepada masyarakat dengan menempelkannya," sebutnya.

Bantuan Dikurangi

Peserta BPJS Kesehatan kelas III harus merogoh kocek lebih banyak mulai Januari 2020.

Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik.

Pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam di masa Pandemi Virus Corona
Pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam di masa Pandemi Virus Corona (anne)

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.

Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 25.500

Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.

Togu Tambunan (46), salah satu peserta yang sedang melakukan pendaftaran program relaksasi saat ditemui di kantor cabang, Kamis (10/9/2020).
Togu Tambunan (46), salah satu peserta yang sedang melakukan pendaftaran program relaksasi saat ditemui di kantor cabang, Kamis (10/9/2020). (ISTIMEWA)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved