BINTAN TERKINI
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Datangi Bintan, Iuran Kelas III Mandiri Tak Lagi Sama
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang datang ke Bintan. Mereka mensosialisasikan kenaikan iuran kelas III mandiri yang berlaku mulai awal tahun ini.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
5. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.(TribunBatam.id/Alfandi) (Kompas.com)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran Kelas 3 Naik Mulai Besok, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan 2021",