Buron Korupsi 9 Tahun Tertangkap Tak Sengaja saat Ngungsi Akibat Gempa, Pengakuannya Mengejutkan

buron DPO selama 9 tahun berstatus terdakwa korupsi ditangkap di tenda pengungsian gempa Sulbar

Kompas.com/Suddin Syamsuddin
Mubassir, terdakwa korupsi mengaku 9 tahun buron ia kabur ke sejumlah daerah. Tertangkap saat mengungsi di Mamuju karena gempa Sulbar 

TRIBUNBATAM.id -  Mubassir, buron DPO selama 9 tahun berstatus terdakwa korupsi ditangkap di tenda pengungsian gempa Sulbar.

Ia tertangkap di Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (28/1/2021).

Mubassir merupakan terdakwa korupsi di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

 

(Foto: Pengungsian korban gempa Sulbar/TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN BASRI)

Pengakuan Mubassir, dirinya buron selama 9 tahun kabur ke sejumlah daerah.

Dalam pelariannya, ia kabur ke daerah Palu dan Kendari hingga ke Kabupaten Mamuju.

"Saat pelarian saya ke sejumlah daerah, saat di Palu saya merasakan gempa, saat kabur di Mamuju, saya juga dapat gempa," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kajari Kota Parepare Primabudi mengatakan, pihaknya menangkap Mubassir di tenda pengusian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (28/1/2021).

Dikutip dari Kompas TV, saat ditangkap, terdakwa tengah beristirahat dalam tenda pengungsian.

Dalam penangkapan itu, Kejaksaan Negeri Parepare dibantu Kejaksaan Negeri Mamuju.

"Ia (Mubassir) ditangkap di tenda pengungsian Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat," ungkap Plt Kajari Kota Parepare Primabudi, di tenda pengungsi Mamuju, Kamis (28/1/2021).

Mubassir, kata Primabudi, merupakan DPO Kejaksaan Parepare yang melarikan diri sejak 2012 saat pengajuan kasasinya ditolak.

Setelah kasasinya ditolak, ia tidak kooperatif dan justru melarikan diri untuk menghindari petugas.

Kata Primabudi, Mubassir didakwa merugikan negara sebesar Rp. 30.000.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved