Pajak Jualan Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Bikin Harga Mahal? Ini Penjelasan Pejabat Pajak
Terhitung 1 Februari 2021, pemerintah menarik pajak penghasilan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
TRIBUNBATAM.id - Terhitung 1 Februari 2021, pemerintah menarik pajak penghasilan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Aturan baru pajak penjualan pulsa tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
BKP tersebut meliputi pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucher fisik maupun elektronik.
Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik.
BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: Cara Bikin EFIN Wajib Pajak Badan, Isi Formulir Permohonan
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
JKP tersebut meliputi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucer, serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher.
Selain itu, juga jasa penyelenggaraan program loyalitas dan peng hargaan pelanggan oleh penyelenggara voucher.
Pada pasal 4 dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan BKP oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.
Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Harga Pulsa