PILKADA KARIMUN
Sidang MK Pilkada Karimun, Tim Iskandarsyah - Anwar Minta Diskualifikasi Petahana Karimun
Sidang MK Pilkada Karimun rencananya dilanjutkan pada 5 Februari 2021 pukul 8 pagi.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Agenda sidang perdana saat itu, yakni pemeriksaan pendahuluan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang dimohonkan pasangan calon (paslon) 02, Iskandarsyah-Anwar Abubakar.
Sidang dihadiri Kuasa Hukum paslon Iskandarsyah-Anwar Abubakar, Saut Maruli Tua Manik, pihak KPU Karimun, Eko Purwandoko bersama kuasa hukum, Eko Pradana Putra.
Selanjutnya pihak Bawaslu Karimun Nurhidayat dan Tiur Rida Silitonga beserta anggota Bawaslu yang mengikuti melalui daring.
Kuasa Hukum Iskandarsyah - Anwar Abubakar, Saut Maruli Tua Manik menyampaikan gugatan sebagai pertimbangan dalam perkara dengan termohon KPU Karimun.
Di antaranya, pihak termohon KPU Karimun berserta jajarannya, dianggap dengan sengaja mengalihkan surat suara pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih.
Itu untuk memenangkan pasangan calon petahana nomor urut 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.

"Dianggap penambahan suara terjadi di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Durai. Dari 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terjadi penambahan surat suara disabilitas," ucap Saut Maruli Tua Manik.
Kemudian adanya dugaan TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif), menggunakan wewenang program dan kegiatan dengan cara pemanfaatan bantuan hibah bersumber dari APBD Karimun, berhubungan dengan pandemi Covid-19 menjelang pilkada.
"Adanya kelebihan surat suara siluman di TPS yang terjadi di TPS 05 dan TPS 08 Teluk Air Kecamatan Karimun," ujarnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Karimun dalam memenangkan Paslon 01.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Karimun, pasangan Aunur Rafiq-Anwar Abubakar menang dengan keunggulan tipis 86 suara atau 0,08 persen.
Kuasa hukum Bersinar (jargon Iskandarsyah-Anwar Abubakar) menuding terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan sesuai dengan tuduhan dan alasan-alasan hukum yang telah kami sampaikan beserta bukti tambahan yang nantinya akan kami sampaikan di sidang kedua," ucapnya.
Kemudian ada lima tuntutan tim hukum Bersinar kepada majelis hakim MK, di antaranya:
1. Memohon kepada yang mulia hakim MK agar menerima dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.