PILKADA KARIMUN

Sidang MK Pilkada Karimun, Tim Iskandarsyah - Anwar Minta Diskualifikasi Petahana Karimun

Sidang MK Pilkada Karimun rencananya dilanjutkan pada 5 Februari 2021 pukul 8 pagi.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Elhadif Putra
Sidang MK Pilkada Karimun, Tim Iskandarsyah - Anwar Minta Diskualifikasi Petahana Karimun. Foto Pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar datang ke KPU Karimun ikut Pilkada Karimun, Sabtu (4/9/2020). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi Pilkada Karimun digelar Kamis (28/1).

Terdapat sejumlah tuntutan pada sidang yang diikuti secara daring oleh tim Iskandarsyah dan Anwar Abubakar, KPU Karimun dan Bawaslu Karimun ini.

Salah satu tuntutannya, tim Iskandarsyah dan Anwar Abubakar meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi paslon Petahana Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim.

Sekretaris DPD PKS Kabupaten Karimun, Muhammad Ginastra yang dikonfirmasi mengaku, tuntutan tersebut merupakan satu dari beberapa tuntutan yang mereka minta ke majelis hakim d Mahkamah Konstitusi.

Mereka juga meminta paslon Iskandarsyah dan Anwar Abubakar sebagai Pemenang Pilkada Karimun.

"Kami juga meminta untuk Pemungutan Suara Ulang atau PSU," ucapnya kepada TribunBatam.id.

PILKADA KARIMUN - Paslon Pilkada Karimun Iskandarsyah dan Anwar Abubakar saat menggunakan hak pilihnya di TPS 006 Teluk Air, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (9/12/2020).
PILKADA KARIMUN - Paslon Pilkada Karimun Iskandarsyah dan Anwar Abubakar saat menggunakan hak pilihnya di TPS 006 Teluk Air, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (9/12/2020). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Pihaknya pun siap mengikuti Sidang MK berikutnya.

Dijadwalkan, sidang tersebut akan digelar pada Jumat 5 Februari 2021 sekira pukul 8 pagi.

Sekretaris DPD PKS Karimun Muhammad Ginastra juga sempat berbincang dengan Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko saat bertemu di Mahkamah Konstitusi.

"Ketemu dan berbincang bincang juga, ya semua berjalan lancar. Kami beradu argumen di sidang nantinya," tambahnya.

Sementara itu Paslon 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar juga sempat menyampaikan pesan kepada masyarakat Karimun, terkhusus relawan Bersinar yang sama-sama berjuang hingga sidang di mahkamah konstitusi.

Dan sidang kedua nanti yang akan dilaksanakan pada Jumat depan 5 Februari 2021 Pukul 08.00 WIB turut dihadirkan alat bukti tambahan beserta para saksi.

"Mohon doanya, mudah-mudah permohonan yang kita ajukan dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," sebutnya.

Baca juga: Pilkada Karimun Digugat, Tim Iskandarsyah - Anwar Siapkan Amunisi di Sidang MK

Baca juga: Menang Pilkada Karimun, Tim Aunur Rafiq Siapkan Pengacara, Hadapi Gugatan Iskandarsyah di MK

PILKADA KARIMUN - Calon Pilkada Karimun Iskandarsyah klaim kemenangan, Rabu (9/12/).
PILKADA KARIMUN - Calon Pilkada Karimun Iskandarsyah klaim kemenangan, Rabu (9/12/). (TribunBatam.id/Istimewa)

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Karimun

Sidang perdana sengketa Pilkada Karimun di Mahkamah Konstitusi (MK) RI digelar Kamis (28/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved