PILKADA KARIMUN
Sidang MK Pilkada Karimun, Tim Iskandarsyah - Anwar Minta Diskualifikasi Petahana Karimun
Sidang MK Pilkada Karimun rencananya dilanjutkan pada 5 Februari 2021 pukul 8 pagi.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi Pilkada Karimun digelar Kamis (28/1).
Terdapat sejumlah tuntutan pada sidang yang diikuti secara daring oleh tim Iskandarsyah dan Anwar Abubakar, KPU Karimun dan Bawaslu Karimun ini.
Salah satu tuntutannya, tim Iskandarsyah dan Anwar Abubakar meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi paslon Petahana Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim.
Sekretaris DPD PKS Kabupaten Karimun, Muhammad Ginastra yang dikonfirmasi mengaku, tuntutan tersebut merupakan satu dari beberapa tuntutan yang mereka minta ke majelis hakim d Mahkamah Konstitusi.
Mereka juga meminta paslon Iskandarsyah dan Anwar Abubakar sebagai Pemenang Pilkada Karimun.
"Kami juga meminta untuk Pemungutan Suara Ulang atau PSU," ucapnya kepada TribunBatam.id.

Pihaknya pun siap mengikuti Sidang MK berikutnya.
Dijadwalkan, sidang tersebut akan digelar pada Jumat 5 Februari 2021 sekira pukul 8 pagi.
Sekretaris DPD PKS Karimun Muhammad Ginastra juga sempat berbincang dengan Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko saat bertemu di Mahkamah Konstitusi.
"Ketemu dan berbincang bincang juga, ya semua berjalan lancar. Kami beradu argumen di sidang nantinya," tambahnya.
Sementara itu Paslon 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar juga sempat menyampaikan pesan kepada masyarakat Karimun, terkhusus relawan Bersinar yang sama-sama berjuang hingga sidang di mahkamah konstitusi.
Dan sidang kedua nanti yang akan dilaksanakan pada Jumat depan 5 Februari 2021 Pukul 08.00 WIB turut dihadirkan alat bukti tambahan beserta para saksi.
"Mohon doanya, mudah-mudah permohonan yang kita ajukan dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," sebutnya.
Baca juga: Pilkada Karimun Digugat, Tim Iskandarsyah - Anwar Siapkan Amunisi di Sidang MK
Baca juga: Menang Pilkada Karimun, Tim Aunur Rafiq Siapkan Pengacara, Hadapi Gugatan Iskandarsyah di MK

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Karimun
Sidang perdana sengketa Pilkada Karimun di Mahkamah Konstitusi (MK) RI digelar Kamis (28/1/2021).
Agenda sidang perdana saat itu, yakni pemeriksaan pendahuluan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang dimohonkan pasangan calon (paslon) 02, Iskandarsyah-Anwar Abubakar.
Sidang dihadiri Kuasa Hukum paslon Iskandarsyah-Anwar Abubakar, Saut Maruli Tua Manik, pihak KPU Karimun, Eko Purwandoko bersama kuasa hukum, Eko Pradana Putra.
Selanjutnya pihak Bawaslu Karimun Nurhidayat dan Tiur Rida Silitonga beserta anggota Bawaslu yang mengikuti melalui daring.
Kuasa Hukum Iskandarsyah - Anwar Abubakar, Saut Maruli Tua Manik menyampaikan gugatan sebagai pertimbangan dalam perkara dengan termohon KPU Karimun.
Di antaranya, pihak termohon KPU Karimun berserta jajarannya, dianggap dengan sengaja mengalihkan surat suara pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih.
Itu untuk memenangkan pasangan calon petahana nomor urut 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.

"Dianggap penambahan suara terjadi di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Durai. Dari 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terjadi penambahan surat suara disabilitas," ucap Saut Maruli Tua Manik.
Kemudian adanya dugaan TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif), menggunakan wewenang program dan kegiatan dengan cara pemanfaatan bantuan hibah bersumber dari APBD Karimun, berhubungan dengan pandemi Covid-19 menjelang pilkada.
"Adanya kelebihan surat suara siluman di TPS yang terjadi di TPS 05 dan TPS 08 Teluk Air Kecamatan Karimun," ujarnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Karimun dalam memenangkan Paslon 01.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Karimun, pasangan Aunur Rafiq-Anwar Abubakar menang dengan keunggulan tipis 86 suara atau 0,08 persen.
Kuasa hukum Bersinar (jargon Iskandarsyah-Anwar Abubakar) menuding terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan sesuai dengan tuduhan dan alasan-alasan hukum yang telah kami sampaikan beserta bukti tambahan yang nantinya akan kami sampaikan di sidang kedua," ucapnya.
Kemudian ada lima tuntutan tim hukum Bersinar kepada majelis hakim MK, di antaranya:
1. Memohon kepada yang mulia hakim MK agar menerima dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.
2. Membatalkan keputusan KPU Karimun nomor 520 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada, mengenai perolehan suara di Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Durai dan Kecamatan Buru dimana adanya kelebihan surat suara.
3. Memohon memerintahkan termohon KPU untuk melakukan Pungutan Suara Ulang (PSU) pada Kecamatan yang telah disebutkan di awal.
4. Menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paslon 01 berdasarkan keputusan KPU nomor 234.
5. Memerintahkan KPU Karimun untuk melakukan putusan ini apabila majelis hakim memutuskan untuk mengusutkan seadil-adilnya.
Sidang perdana saat itu dipimpin majelis hakim MK Arief Hidayat. Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.(TribunBatam.id/YeniHartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google