PILKADA KEPRI
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kepri di MK, Kuasa Hukum INSANI Ungkap Pertanyaan Hakim
Kuasa hukum INSANI, Ahmad Farih Rambe bilang, dalam persidangan sengketa Pilkada Kepri, Ketua Majelis Hakim menanyakan keterlibatan oknum ASN
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana sengketa Pilkada Kepri di Mahkamah Konstitusi (MK) RI digelar Kamis (28/1/2021) lalu.
Di sidang perdana ini, pihak pemohon dari tim Isdianto-Suryani (INSANI) diberi kesempatan menyampaikan poin-poin yang menjadi dasar gugatan.
Kuasa hukum INSANI, Ahmad Farih Rambe menjelaskan, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menanyakan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di narasi permohonan kita sudah ada. ASN tersebut berpihak ke paslon nomor 3, dimana calon wakil gubernur kan suaminya pejabat di Batam," ucapnya, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, tim telah menemukan fakta-fakta secara faktual ketidaknetralan seorang ASN tersebut.
"Jadi tidak mengada-ngada kita. Semua materi ada dalam permohanan gugatan tersebut," ujarnya kembali.
Ia menyebutkan, sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Febuari mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon dan pihak terkait.
"Jadwal sidang selanjutnya, mendengar jawaban pihak termohon pihak terkait, dan akan kita jawab pada sidang berikutnya. Kita sangat siap," tegasnya.
Ditanyakan apakah ada bukti baru?
"Sampai dengan persidangan kemarin, ada sebanyak 35 bukti kita, bukan 8 lagi. Memang awal pengajuan kita melampirkan 8 bukti," jawabnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kepri, Sriwati menyampaikan, utusan yang berangkat menghadiri sidang di MK kemarin ada dua komisioner.
"Yang berangkat Pak Agung dan Pak Arison," sebutnya.
Ia meyakini, sampai rekapitulasi penghitungan suara selesai dilakukan, jajarannya bekerja sesuai aturan berlaku.
"Semua tahapan yang sudah kita lakukan sebagai penyelenggara sesuai prosedur dan aturan. Kerja kami juga terbuka dan transparansi," tegasnya.
Kuasa Hukum INSANI Siap Sidang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1801kuasa-hukum-insani-ahmad-farih-rambe.jpg)