Analisa Pengamat soal Pajak Token Listrik, Kartu Perdana hingga Pulsa
Pemerintah memberlakukan pajak penghasilan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher mulai 1 Februari 2021.
Dari sisi PPh, selama ini masih terdapat potensi ketidakpatuhan PPh dari penyelenggara distribusi barang-barang tersebut.
Apalagi, sistem PPh di Indonesia merujuk pada pengenaan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis.
Termasuk, dalam hal ini, pihak-pihak yang menerima tambahan kemampuan ekonomi dari penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, juga voucer.
“Oleh sebab itu, lewat peraturan ini pemerintah menggunakan mekanisme pemotongan (withholding tax) dalam rangka menjamin kepatuhan para pelaku dan penerima penghasilan di ekosistem distribusi pulsa dan kartu perdana,” tambah Darussalam.
Darussalam menekankan, pada dasarnya pulsa, kartu perdana, token, dan voucer sudah merupakan barang kena pajak (BKP) yang telah diatur dalam UU PPN. Jadi, adanya PMK tersebut bukan merupakan suatu pengenaan pajak baru.
Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
BKP tersebut meliputi pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucher fisik maupun elektronik.
Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik.
BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: Cara Bikin EFIN Wajib Pajak Badan, Isi Formulir Permohonan
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Pesan Terakhir Nathalie Holscher sebelum Minggat dari Rumah, Sule Ungkap Kondisi Istri |
![]() |
---|
Jepang Bikin Satu Dunia Panik, China dan Korea Selatan Ngamuk, Amerika Setuju Soal Keputusan Ini |
![]() |
---|
Sosok Pedangdut yang Sekap & Paksa ABG 16 Tahun Berhubungan Badan Tiga Hari hingga Lemas di Kamar |
![]() |
---|
Tampil Bak Puteri Kerajaan Inggris Saat Kondangan, Luna Maya Bikin Pengantin dan Para Tamu Melongo |
![]() |
---|
Terlanjur Hamil Duluan, Alasan Edan Janda Kawini Anak Kandung: di Sini Anak Bisa Nikahi Ibunya |
![]() |
---|