Analisa Pengamat soal Pajak Token Listrik, Kartu Perdana hingga Pulsa

Pemerintah memberlakukan pajak penghasilan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher mulai 1 Februari 2021.

(Bukalapak.com)
Ragam merek kartu perdana yang pernah dan masih ada di Indonesia.(Bukalapak.com) 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memberlakukan pajak penghasilan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher mulai 1 Februari 2021.

Aturan baru pajak penjualan pulsa tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Dilansir Kontan, Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam melihat urgensi pengaturan PPN dan PPh ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi tax gap.

Sebelumnya, tax gap memang sedang dialami oleh Indonesia.

Baca juga: Kabar Baik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Bakal Berlanjut, Ini Kata Isdianto

Apalagi, dalam kondisi adanya pandemi Covid-19, pemerintah sudah banyak melakukan relaksasi fiskal dan insentif. Di satu sisi, pemerintah juga tengah menjaga penerimaan pajak yang harus menjadi perhatian dalam rangka mengelola risiko fiskal ke depan.

“Oleh karena itu, strategi penerimaan pajak yang cukup jitu ialah mengurangi tax gap, yaitu menutup celah potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa diterima oleh pemerintah,” jelas Darussalam kepada Kontan.co.id, Jumat (29/1).

Menurutnya, dalam praktik selama ini, yang sering terjadi adalah kebingungan dalam hal administrasi pemungutan PPN atas barang-barang tersebut.

Dengan adanya peraturan ini, ia yakin bisa memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan tata cara pemungutan PPN.

“Saya memperkirakan pemungutan PPN atas barang-barang tersebut akan berjalan lebih efektif dan berkepastian lewat beleid ini,” ujarnya.

Dari sisi PPh, selama ini masih terdapat potensi ketidakpatuhan PPh dari penyelenggara distribusi barang-barang tersebut.

Apalagi, sistem PPh di Indonesia merujuk pada pengenaan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis.

Termasuk, dalam hal ini, pihak-pihak yang menerima tambahan kemampuan ekonomi dari penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, juga voucer.

“Oleh sebab itu, lewat peraturan ini pemerintah menggunakan mekanisme pemotongan (withholding tax) dalam rangka menjamin kepatuhan para pelaku dan penerima penghasilan di ekosistem distribusi pulsa dan kartu perdana,” tambah Darussalam.

Darussalam menekankan, pada dasarnya pulsa, kartu perdana, token, dan voucer  sudah merupakan barang kena pajak (BKP) yang telah diatur dalam UU PPN. Jadi, adanya PMK tersebut bukan merupakan suatu pengenaan pajak baru.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved