Mendag: Barang-barang Indonesia Dapat Hambatan Perdagangan dari negara ASEAN
Menteri Perdagangan ( Mendag) Muhammad Lutfi menyayangkan langkah sejumlah negara, khususnya ASEAN
TRIBUNBATAM.id - Menteri Perdagangan ( Mendag) Muhammad Lutfi menyanyangkan adanya penghambatan produk Indonesia khususnya negara ASEAN.
Menurut Lutfi, banyaknya hambatan produk asal Indonesia, tak lepas dari transformasi industri yang berhasil dilakukan.
Indonesia mulai beralih dari negara pengekspor barang mentah dan setengah jadi, kini menjadi pengekspor barang industri dan industri berteknologi tinggi.
"Ini bukan kali pertama kita diganggu orang (negara lain), dan saya bisa menjamin bakal banyak terjadi proses-proses demikian kedepannya," tutup Lutfi.
Ia meyakini, banyak produk buatan dalam negeri memiliki kualitas dan harga yang bersaing dengan produk negara lain.
Hal ini pun membuat banyak negara merasa terganggu, sehingga melakukan berbagai tuduhan perdagangan.
Baca juga: RUPIAH MENGUAT Tipis, Cek Kurs Dollar Rupiah Hari Ini Rabu 20 Januari 2021 Sebelum Tukar Valas
Baca juga: Penyebab Rupiah Terkulai Terhadap Dolar AS Pekan Ini, Imbas Kebijakan Ekonomi Joe Biden
Adapun total 37 kasus pengamanan perdagangan dari 14 negara yang di dapat Indonesia sepanjang tahun lalu.
Terdiri dari 24 kasus anti dumping dan 13 kasus safeguard.
Negara ASEAN yang menghambat perdagangan Indonesia ada Filipina di urutan pertama.
"Kita lihat barang-barang Indonesia banyak mendapatkan hambatan perdagangan, yang sangat disayangkan adalah dilakukan oleh negara mitra ASEAN kita. Filipina jadi juaranya," ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (29/1/2021).
Selama masa pandemi Covid-19, Filipina tercatat telah menerapkan safeguard untuk berbagai produk Indonesia.
Terdiri dari aluminum zinc (GL) sheets, coils and strips, galvanized iron and aluminum zinc, galvanized iron sheets, coils and strips, juga LLDPE dan HDPE, serta yang terbaru adalah motor vehicles atau mobil penumpang/kendaraan.
Terkait mobil penumpang, produk mobil RI dikenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dalam bentuk cash bond sekitar Rp 20 juta per unit.
"Kemudian ada Malaysia yang menempati posisi kedua," imbuh Lutfi.
Malaysia tercatat menerapkan anti dumping pada dua produk Indonesia yakni PET (polyethylen terephtalate) dan cold rolled stainless steel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/produk-indonesia-dihambat-negara-asean.jpg)