Wajib Jilbab Siswi sejak 2005, Heboh dan Dipersoalkan Sekarang, Kepsek SMKN 2 Padang Dijebak !
Aturan soal pemakaian jilbab sudah ada sejak 2005, kepala sekolah heran penggunaan jilbab di SMKN 2 Padang baru heboh sekarang dan dipersoalkan
TRIBUNBATAM.id - Wajib Jilbab Siswi sejak 2005, Heboh dan Dipersoalkan Sekarang, Kepsek SMKN 2 Padang Dijebak !
Polemik pemakaian jilbab di lingkungan sekolah di Padang, Sumatera Barat (Barat) terus berlanjut.
Heboh saat ini, ternyata atura soal pemakaian jilbab tersebut sudah ada sejak tahun 2005 silam.
Aturan penggunaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada instruksi Walikota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005.
Salah satu poin dari instruksi itu adalah mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri Padang.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Padang, Rusmadi lantas heran, kenapa permasalahan ini baru dibahas saat dirinya menjadi Kepsek SMKN 2 Padang.
Baca juga: Reaksi Andre Rosiade Mengejutkan soal Siswi Non Muslim di SMKN 2 Padang Dipaksa Pakai Jilbab
Baca juga: Polemik Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab di Sekolah Negeri, Eks Wali Kota Padang Sebut Banyak Manfaat
Baca juga: HEBOH Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang Paksa Siswi Nonmuslim Wajib Pakai Jilbab

"Sebenarnya masalah ini telah lama.
Tapi kasusnya saat saya menjadi Kepsek diangkat.
Ini kan saya dijebak ini," ungkap dia dalam webinar bertopik "Intoleransi Dunia Pendidikan: Salah Guru?", Jumat (29/1/2021).
Apalagi, kata dia, lingkungan SMKN 2 Padang sangat toleransi,
karena banyak yang datang dari non-Muslim.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Mendadak Lepas Jilbab, Ada Apa?
Baca juga: Wanita Jilbab Pink Bikin Geger Dunia Maya, Akta Cerai Sebulan Keluar Tegar Datangi Nikahan Eks Suami
Baca juga: Jemput Jumhur, Alia Sebut Polisi Abai Protokol Kesehatan & Paksa Masuk Rumah Saat Mau Pakai Jilbab
"Kawan-kawan kita ada dari Cina yang non-Muslim,
ada dari Nias yang non-Muslim.
Ada Katolik dan Kristen Protestan," jelas dia.

Dia mengaku, letak permasalahan kasus yang dialami sekolahnya,
yakni siswi menyimpulkan wajib untuk menggunakan jilbab.
"Padahal kalau orangtua siswi non-Muslim bicara langsung kepada saya, tidak seperti ini.
Karena kami punya midset, non-Muslim tidak wajib menggunakan jilbab,
itu sudah diwanti-wanti dari awal," jelas dia.
Baca juga: VIDEO - Usai Mencuri, Pria Ini Kenakan Daster dan Jilbab untuk Kelabui Warga, Endingnya Ketahuan
Baca juga: Swinger Bikin Oknum Dosen Kecanduan, Apalagi Dihadapi Dengan Mahasiswi Berjilbab
Baca juga: CHINA Belum Puas! Setelah Uighur Sekarang Tindas Muslim Utsul, Jilbab Dilarang Masjid Diperkecil
Apabila mewajibkan siswi non-Muslim menggunakan jilbab, lanjut dia, itu sudah masuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Saat ini, sebut dia, sudah ada aturan baru di SMKN 2 Padang.
Aturan itu tak akan menimbulkan keresahan kembali,
karena menampung seluruh aspirasi agama.
Dia menyebutkan, aturan itu dibuat SMKN 2 Padang bersama Komite Sekolah, dan para alumni.
"Ini agar kita tetap NKRI dan tidak terpecah belah.
Jadi tidak ada perbedaan lagi, agar tidak ada lagi intoleransi di Padang," tukas dia.
Baca juga: Ciduk Tiga Begal, Polisi Ini Nyamar Jadi Emak-emak Pakai Daster dan Jilbab
Baca juga: Aksi Polisi Pakai Daster dan Jilbab Nyamar Jadi Emak-emak VIRAL, Berhasil Ciduk 3 Begal Sekaligus
Baca juga: Seorang Pria Gagal Perkosa Kenalannya di Medsos, Begitu Buka Jilbab, Terkuaklah Identitas Cewek

Tindak tegas pelaku intoleransi
Sebelumnya, sebuah video viral terkait seorang siswi non-Muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Kejadian itu membuat Mendikbud Nadiem Makarim angkat bicara.
Menurut Nadiem, kejadian SMKN 2 Padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.
"Bukan saja melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem.
Baca juga: Seorang Pria Gagal Perkosa Kenalannya di Medsos, Begitu Buka Jilbab, Terkuaklah Identitas Cewek
Baca juga: Viral di Medsos, Pria Ini Gagal Perkosa Kenalannya, Terungkap Identitas Cewek Setelah Buka Jilbab
Baca juga: Perampok Paksa Wanita Buka Baju, Seret hingga Jilbab Lepas, Kini Ditembak Polisi
Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa dan siswi," tegas Nadiem.
Maka dari itu, Kemendikbud tidak memberikan toleransi kepada guru dan Kepsek yang melakukan pelanggaran intoleransi.
Sejak menerima laporan SMKN 2 Padang, lanjut Nadiem, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait dan mengambil tindakan tegas.
Dia mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dalam hal ini SMKN 2 Padang.
Selanjutnya, dia meminta semua Pemda agar memberi sanksi yang tegas terhadap semua pihak bila terbukti terlibat melakukan pelanggaran disiplin.
Baca juga: Beginilah penampakan Soimah Ketika Berjilbab. Banyak yang Pangling
Baca juga: Kartika Putri Kini Berhijab. Hapus Semua Foto Tanpa Jilbab di Instagram: Ini Alasannya
Baca juga: Atlet Judo Berjilbab Didiskualifikasi: Indonesia Tuntut Federasi Judo Dunia Ubah Regulasi
Kemungkinan, sebut Nadiem, bisa juga menerapkan pembebasan jabatan.
"Agar permasalahan ini menjadi pembelajaran untuk kita bersama ke depannya," ucapnya.
Berdasarkan kejadian SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah membuat surat edaran dan hotline khusus pengaduan.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kepsek SMKN 2 Padang: Saya Dijebak
(*)