Bandar Judi Sijie Disergap di Karimun
Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menyergap HA (54) bandar judi sijie. Polisi juga menyita barang bukti uang Rp 3,6 juta.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menyergap HA (54) bandar judi sijie.
Bandar judi sijie itu ditangkap di rumahnya, Telaga Tujuh.
Polisi juga menyita barang bukti uang Rp 3,6 juta.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, pelaku merupakan bandar sijie peorangan.
Tersangka tidak menyetor uang kejahatan kepada bandar lainnya.
"HA bersangkutan merupakan bandar dan bandar sendiri, tidak mempunyai bandar atasan, dan pelaku juga telah melakukan kegiatan perjudian ini selama kurang lebih sebulan terakhir," tambahnya.
Baca juga: Vaksinasi Corona di Karimun, Petahana Hingga Kajari Karimun Belum Diberi Vaksin
Dari hasil penangkapan tersebut didapatkan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 554 ribu rupiah dan buku kontan sebanyak 4 eksamplar yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang serta satu buah pulpen berwarna biru.
Sementara, tindak pidana dan pasal yang disangkakan pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (Yen)
baca berita terbaru lainnya di google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3101_judi-di-karimun.jpg)