Dapat Sorotan, BP Batam Akan Revisi Perka Soal Tarif Lintas Jalan di Waduk Duriangkang
Ibrahim Koto bilang, tarif lintas jalan di Waduk Duriangkang Batam belum dipungut. Perka terkait hal itu juga akan direvisi
"Dasarnya apa? Kalau jalan itu boleh untuk orang lewat kan berarti untuk kepentingan umum.

Nah, kalau umum kenapa harus bayar?" ucap Ketua DPRD Batam Nuryanto ketika diwawancarai di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Senin (1/2/2021).
Menurutnya, bila jalan yang berada di Daerah Tangkapan Air atau DTA Waduk Duriangkang tersebut tergolong ke dalam aset privat BP Batam,
Maka BP Batam harus tegas dalam membatasi akses masuk masyarakat umum.
"Kalau bisa dibuat umum, ya dibangun sebagus mungkin, dan tidak perlu bayar mestinya," tegas pria yang akrab disapa Cak Nur ini.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, menilai kebijakan BP Batam dalam menetapkan tarif lintas di Dam Duriangkang belum tepat mengingat kondisi perekonomian masyarakat masih lumpuh akibat pandemi Covid-19.

Apabila salah satu tujuan penetapan tarif adalah untuk meningkatkan pendapatan, maka Utusan menyarankan BP Batam untuk menggali pendapatan dari sumber-sumber yang lain.
Pasalnya, tarif lintas ini menurutnya akan memberatkan masyarakat, khususnya di level menengah ke bawah.
"Saya kira bukan tidak bisa kebijakan ini diterapkan, tetapi tidak tepat di tengah situasi seperti ini.
Masyarakat masih mengalami beban ekonomi," sebutnya.
Masuk Waduk Duriangkang Tak Gratis Lagi
Jalan akses Waduk Duriangkang tak lagi gratis.
Jalan lintas Bagan dari Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk menuju Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa ini, boleh dibilang menjadi jalan pintas yang sering dilewati kendaraan roda dua itu kini dikenakan tarif.
Penerapan tarif itu berlaku mulai hari ini, Senin 1 Februari 2021.
Kebijakan ini jelas dikeluhkan Warga Batam, khususnya yang sering menggunakan jalan itu.
