Dapat Sorotan, BP Batam Akan Revisi Perka Soal Tarif Lintas Jalan di Waduk Duriangkang

Ibrahim Koto bilang, tarif lintas jalan di Waduk Duriangkang Batam belum dipungut. Perka terkait hal itu juga akan direvisi

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Hening Sekar Utami
Dapat Sorotan, BP Batam Akan Revisi Perka Soal Tarif Lintas Jalan di Waduk Duriangkang. Foto Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengenaan tarif jalan lintas inspeksi di Waduk Duriangkang Batam menuai sorotan dari masyarakat maupun angota dewan.

Mereka keberatan. Dahulunya akses jalan di dekat Waduk Duriangkang ini gratis dilewati masyarakat.

Diketahui kendaraan yang melintasi jalan inspeksi itu akan dipungut sebesar Rp 2.000 per sekali lintas, dan Rp 95.000 per bulan jika berlangganan nantinya.

Hal ini diatur di dalam Perka BP Batam Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

Dimintai tanggapannya, Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto mengatakan, sampai saat ini tarif lintas jalan inspeksi Waduk Duriangkang tersebut belum dipungut.

Ia melanjutkan, sejumlah aturan di dalam Perka tersebut masih akan direvisi lebih lanjut. Rencananya, hasil revisi akan disampaikan sekitar dua minggu dari sekarang.

"Sebenarnya ini kan jalan inspeksi, ini bukan jalan umum. Tetapi karena tuntutan berkembangnya kawasan industri, atas dasar kemanusiaan, kami izinkan masyarakat melewati jalan tersebut, dan selama ini tidak kami pasang tarif," jelas Ibrahim, Senin (1/2/2021) ditemui di BP Batam.

Ketentuan terbaru BP Batam dalam menetapkan tarif ini, lanjutnya, terinspirasi dari Waduk Lahor, Malang, Jawa Timur. Ibrahim menjelaskan, di Waduk Lahor, masyarakat yang melintasi jalan inspeksi waduk itu dikenakan tarif sekitar Rp 7.000.

Sementara itu, besaran tarif lintas di Waduk Duriangkang telah ditetapkan oleh BP Batam melalui berbagai pertimbangan operasional. Tarif tersebut memungkinkan BP Batam menempatkan sejumlah petugas keamanan, CCTV serta meningkatkan sarana dan pra sarana jalan menjadi semakin memadai.

"Tapi sesuai penelaahan kembali, dan atas respon masyarakat, kami akan melakukan revisi. Untuk sementara ini, tarif itu belum diberlakukan," jawab Ibrahim.

DPRD Batam Sebut Kondisinya Tak Tepat

Diberitakan, rencana pemberlakuan tarif bagi warga di Daerah Tangkapan Air atau DTA Waduk Duriangkang membuat DPRD Batam bereaksi.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mempertanyakan landasan dari aturan yang tercantum dalam Perka Nomor 28 Tahun 2021 tersebut.

Menurutnya, BP Batam harus tegas dalam menetapkan apakah jalan di atas area Dam Duriangkang itu jalan umum atau privat.

Mulai Februari 2021 ini, Badan Pengusahaan atau BP Batam memberlakukan tarif lintas bagi pengendara roda dua yang melintas di sepanjang jalan DTA Waduk Duriangkang.

Adapun pungutan tarif lintas tersebut sebesar Rp 2.000 per sekali lintas, atau Rp 95.000 per bulan jika berlangganan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved