Kamis, 11 Juni 2026

BATAM TERKINI

Kronologi Pria di Jakarta Sebar Video Panas dengan Pacar di Medsos, Kini Ditangkap Polda Kepri

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan bilang, korban dan pelaku penyebar video panas sebelumnya tinggal di Jakarta. Kini korban di Bintan

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Kronologi Pria di Jakarta Sebar Video Panas dengan Pacar di Medsos, Kini Ditangkap Polda Kepri. Foto Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penyebaran video pornografi oleh FD pada Selasa (2/2/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap seorang laki-laki berinisial FD (24) karena menyebar video panas dengan kekasihnya.

Pelaku ditangkap di Duren Sawit, Jakarta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya tinggal di Jakarta.

Seiring waktu, korban mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan di Bintan. Kemudian, sejak akhir Agustus 2020 lalu korban pindah ke Bintan.

Karena tidak tahan berjauhan dengan sang kekasih, pelaku FD (24) menghubungi korban, memberi tahu dia akan menyusul korban ke Bintan.

Baca juga: KESAL Status Hubungan Cinta Digantung, Pria di Batam ini Sebar Video Panas dengan Kekasihnya

Baca juga: Viral Video Mesum Mantan Anggota Dewan, Polisi Sudah Bekuk Pemeran Wanita

Namun dilarang korban.

"Korban sampaikan kepada pelaku agar tidak datang karena situasi masih pandemi," ujar Nugroho dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (2/2/2021).

Hal ini ditanggapi lain oleh pelaku. Dia merasa penolakan korban sebagai bentuk menggantung cintanya. Karena dia ingin menyusul korban ke Bintan, tetapi tidak diizinkan.

"Karena korban terus menolak permintaan FD menyusul ke Bintan, pada Desember 2020 lalu pelaku menyebarkan video pelaku dan korban yang melakukan hubungan layaknya suami istri ke media sosial," sebut Nugroho.

Ia melanjutkan, pelaku menyebarkan video panas dengan korban di media sosial Instagram dan WhatsApp..

"Pelaku juga mengirimkan video via WhatsApp ke teman-teman dekat korban dan pelaku," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas Ditreskrimsus Polda Kepri mengejar pelaku yang berada di Jakarta.

"Pelaku diamankan pada 27 Januari 2021 di Jakarta dan dibawa ke Batam," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Atas UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1).

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya .

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sebuah handphone, kemudian dua buah akun email yang digunakan pelaku, dua buah akun Instagram yang digunakan pelaku untuk menyebar video panas.

(tribunbatam.id/Alamudin Hamapu)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved