Sabtu, 9 Mei 2026

BATAM TERKINI

REMAJA yang Jadi Admin 'Esek-esek' di Batam Bakal Dijerat UU ITE dan Pornografi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan tiga orang diamankan atas kasus Pornografi termasuk dua remaja.

Tayang:
TRIBUNNEWS.com
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan tiga orang diamankan atas kasus Pornografi dengan Inisial RA (14) , MZ (15) dan MP (18). Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan tiga orang diamankan atas kasus Pornografi dengan Inisial RA (14) , MZ (15) dan MP (18).

Para pelaku membuat grup di aplikasi WhatsApp dan menyebarkan video dan foto berkonten Pornografi di grup tersebut.

Para member grup Whatsapp Pornografi itu diketahui berjenis kelamin laki laki dan perempuan dan sebagian besar anak di bawah umur.

Atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat pasal 29, pasal 33 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman, paling singkat selama 2 tahun dan maksimal 12 tahun.

Arie menyebutkan, dua pelaku yang masih di bawah umur tersebut pihaknya melakukan penyidikan secara berhati-hati dan berkordinasi dengan pihak terkiat.

Hal itu juga dalam aspek mempertimbangkan kejiwaan dua pelaku yang masih di bawah umur tersebut.

Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan penggunaan teknologi seperti handphone pada anak untuk pendidikan positif tetapi pengawasan orang tua juga diperlukan.

"Tidak hanya itu orang tua juga harus tahu anaknya bergaul dengan siapa, sehingga bisa diminimalisir pergaulan yang salah," ujarnya. 

Admin Pengelola Masih Remaja

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap tiga orang pelaku aksi pornografi di Batam.

Dua dari tiga tersangka masih di bawah umur.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan ketiga pelaku diamankan pada Minggu (31/1) dini hari sekitar pukul 01:30 WIB.

"Ketiga pelaku berinisial RA (14) , MZ ( 15) dan MP (18) masih pelajar," ujar Arie, Senin (1/2/2021).

Arie mengatakan ketiga pelaku itu ditangkap karena menjadi admin pornografi.

"Ketiganya diamankan di Batam," sebutnya.

Terungkapnya kasus pornografi itu menurut Arie merupakan pengembangan kasus fotografer predator anak yang lebih dulu diungkap Ditreskrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Member akun pornografi ketiga pornografi terbilang cukup banyak. Arie menyatakan ketiga pelaku yakni RA, MZ, dan MP saling kenal dengan fotografer Predator anak.

"Mereka saling kenal melalui media sosial," ujarnya.

Baca juga: Tiga Oknum Pelajar Dibekuk Polda Kepri, Kelola Admin Esek-Esek, Jaringan Predator Anak Batam

Dirkrimum Polda Kepri itu menyatakan prihatin dengan pengungkapan kasus tersebut, pasalnya sebagian pelaku masih di bawah umur.

"Puluhan anak bawah umur diduga menjadi korban pornografi anak dalam komunitas cabul ini, dan mirisnya saat penyidik sedang berjuang untuk memperhatikan hak anak, namun banyak juga anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum," ungkapnya.

Arie juga berharap agar pengawasan pergaulan anak lebih diperhatikan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

"Peran orang sangat penting untuk meminimalisir kasus seperti ini," ujarnya.

Arie mengatakan kasus admin Pornografi ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

Pihaknya juga terus mengumpulkan bukti dan keterangan para tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

Arie Dharmanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut dari kasus fotografer Predator anak yang beberapa waktu lalu diungkap pihaknya.

Arie mengatakan bahwa ketiga pelaku yakni Inisial RA (14) , MZ ( 15) dan MP (18) membuat Grup Whatsapp dan menyebar konten pornografi di dalam grup tersebut.

"Mereka (pelaku) membuat grup, dan menyebar foto dan vidio porno dan beberapa vidio anak- anak. Vidio dan gambar berbau pornografi itu diunduh para pelaku dari internet dan disebarkan dalam grup Whatsapp,” katanya.

"Apakah ada vidio yang dibuat sendiri atau gambar masih kita dalami," ujarnya.

Arie mengatakan dengan pengungkapan kasus ini menjadi sebuah perhatian bersama seluruh orang tua untuk melakukan pengawasan pergaulan anak.

"Karena dua pelaku lainnya merupakan anak dibawah umur," sebutnya.

Arie menyebutkan grup Whatsapp tersebut sudah lama dibuat oleh para pelaku.

"Grup sudah ada 2 tahun di Batam, member sebagian besar anak-anak yang masih di bawah umur," sebutnya.

Sementara itu salah satu pelaku MP yang dihadirkan dalam konferensi pengungkapan kasus pornografi itu tampak tertunduk lemas saat digiring petugas kepolisian.

Tiga orang pelaku itu diamankan karena menjadi admin sebuah grup Whatsapp yang diberi nama "18+" yang berisi konten dewasa.

Direktur Reserse Kriminal umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan grup Whatsapp yang dikelola ketiga pelaku tersebut sudah berjalan kurang lebih dua tahun.

"Anggota grup ada 51 orang terdiri dari laki laki dan perempuan ada anak dibawah umur juga," ujarnya pada Senin (1/2).

Arie juga mengatakan grup tersebut saat diperiksa pihaknya berisi puluhan vidio dan foto yang berbau pornografi.

Apakah para pelaku mengambil keuntungan nominal rupiah dari para anggota atau member grup dijelaskan Arie pihaknya masih melakukan pendalaman hal tersebut.

"Masih kita dalami," ujarnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap dari pengecekan handphone salah satu handphone milik salah satu korban fotografer predator anak.

"Saat kita lakukan penelusuran kita dapati grup tersebut dan pelaku fotografer Predator anak juga sebagai member," ujarnya.

Dhani menjelaskan para pelaku mengundang anggota grup Whatsapp kepada calon anggota atau member.

"Mereka mengundang anggota atau member dengan mengirimkan link WA grup," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved