BATAM TERKINI

Tiga Oknum Pelajar Dibekuk Polda Kepri, Kelola Admin Esek-Esek, Jaringan Predator Anak Batam

Tiga oknum pelajar yang dibekuk Polda Kepri ini, merupakan pengembangan kasus oknum fotografer di Batam yang diungkap beberapa waktu lalu.

TribunBatam.id/Alamudin
Tiga Oknum Pelajar Dibekuk Polda Kepri, Kelola Admin Esek-Esek, Jaringan Predator Anak Batam. Foto Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Polda Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus oknum fotografer di Batam dengan tersangka Rahardi Putra kembali berlanjut.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri membekuk tiga tersangka lain dari pengembangan kasus ini.

Ketiga tersangka berinisial RA (14), MZ (15) dan MP (18) ditangkap pada Minggu (31/1) sekira pukul 01.30 WIB.

Ironisnya, ketiga tersangka masih berstatus pelajar.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkap keterkaitan tiga tersangka itu, dengan tersangka Rahardi Putra.

Mereka rupanya menjadi admin sebuah portal esek-esek. Arie menyebut jika member dari akun mereka cukup banyak.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Polda Kepri.
Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Polda Kepri. (TribunBatam.id/Alamudin)

Ketiganya saling kenal dengan Rahardi Putra melalui media sosial.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus oknum fotografer di Batam yang kami ungkap belum lama ini.

Ketiganya kami tangkap di Batam," ungkapnya, Senin (1/2/2021).

Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembanga.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menurutnya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan para tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

Pihaknya pun prihatin dengan terungkapnya kasus ini.

Terlebih, dengan status mereka yang masih pelajar. Bahkan ada yang masih Anak di bawah umur.

Arie juga berharap agar pengawasan pergaulan anak lebih diperhatikan agar kasus seperti saat ini ditangani pihaknya tidak terulang kembali

Baca juga: Kejari Batam Tunggu Berkas Perkara Oknum Pendeta Tersangka Hubungan Terlarang

Baca juga: Oknum Debt Collcetor di Batam Berulah, Ancam Buang Korbannya ke Jembatan Barelang

Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1).
Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

"Puluhan anak bawah umur diduga menjadi korban pornografi anak dari komunitas ini.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved