Sabtu, 23 Mei 2026

Kasus Virus Corona Melonjak, Jepang Perpanjang Status Darurat

Perpanjangan ini berlaku mulai Selasa, (2/2/2021) sampai satu bulan ke depan sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan penyebaran wabah corona. 

Tayang:
Pers JIJI/AFP via Tribunnewswiki.com
Perdana Menteri Jepang, Yoshihide Suga 

TRIBUNBATAM.id, TOKYO - Jepang akan memperpanjang status darurat nasional di Ibu Kota Tokyo dan wilayah lainnnya di Jepang

Perpanjangan ini berlaku mulai Selasa, (2/2/2021) sampai satu bulan ke depan sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan penyebaran wabah corona. 

Status darurat di Jepang harusnya berakhir pada Minggu, 7 Februari 2021. 

"Jumlah kasus baru positif Covid-19 terus menurun, namun kewaspadaan masih dibutuhkan," kata Katsunobu Kato, Kepala Sekertaris Kabinet. 

Dia memperingatkan rumah sakit-rumah sakit di Jepang masih penuh dan angka kematian akibat Covid-19 masih belum turun. 

Di Jepang total ada 392.000 ribu kasus virus Corona. Dari jumlah itu, lebih dari 5.800 kasus berakhir dengan kematian. 

Pada Selasa, (2/2/2021), ada 556 kasus baru positif Covid-19 di wilayah Tokyo

Perdana Menteri Suga dan pemerintahannya masih bersikeras Jepang menjadi tuan rumah Olimpiade 2020 yang seharusnya diselenggarakan tahun lalu, namun ditunda. 

Pesta olahraga tersebut rencananya diselenggarakan pada Juli – Agustus 2021, kendati wabah virus corona masih mewabah. 

Sebelumnya pada akhir bulan lalu, Jepang memberlakukan status darurat di total 11 area di Jepang

Dari wilayah itu, 11 diantaranya adalah Ibu Kota Tokyo dan prefektur di area sekitarnya serta Kota Osaka. 

Kebijakan itu diambil demi menekan gelombang ketiga wabah virus corona.  

Menteri Ekonomi Jepang, Yasutoshi Nishimura, mengatakan prefektur Tochigi tidak masuk wilayah yang status daruratnya tidak diperpanjang. 

Akan tetapi, kebijakan untuk mengendalikan Covid-19 terhambat oleh kurangnya ancaman hukuman, seperti hukuman penalti. Dengan begitu, Jepang hanya bisa mengimbau masyarakat mengikuti anjuran pemerintah. 

Untungnya pada pekan ini, aturan tersebut mungkin berubah menyusul sebuah revisi terhadap undang-undang untuk mengendalikan wabah virus corona. 

Otoritas bisa mengenakan denda berat kepada mereka yang melanggar aturan. 

Revisi aturan tersebut diloloskan oleh Dewan Majelis Rendah pada Senin, (1/2/2021) dan diharapkan bisa disetujui oleh Dewan Majelis Tinggi pada Rabu, (3/2/2021). 

Di bawah aturan status darurat nasional, restoran dan bar diminta tutup lebih awal dan masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah untuk hal yang tidak urgen. 

Surat kabar Nikkei mewartakan, gym, bioskop dan tempat hiburan karaoke bisa masuk daftar pemangkasan jam operasional, jika infeksi harian virus corona di Tokyo naik sampai di atas seribu kasus dalam beberapa hari. (*)

Simak berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Baca juga: Atasi Illegal Fishing, PSDKP Batam Minta Kapal Pengawas Ditambah, Lebih Besar dan Canggih

Baca juga: Minum 2-3 Cangkir Kopi Per Hari Bisa Bantu Wanita Menurunkan Berat Badan

Baca juga: 3 Rekomendasi Sabun Mandi yang Mampu Hilangkan Bau Badan Secara Efektif

Baca juga: Kapal Penyelundup Balpres Ditangkap Polairud Polresta Barelang, Bawa 50 Karung ke Tembilahan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved