BATAM TERKINI
Bea Meterai Terbaru Kini Nilainya 10.000, Apakah Meterai 3000 dan 6000 Masih Berlaku?
Saat ini meterai 10.000 sudah diperjualbelikan secara luas di Batam. Lantas, apakah meterai 3000 dan 6000 masih berlaku?
Namun, kata dia, Dirjen Pajak mengintruksikan saat ini pihaknya wajib fokus menghabiskan stok meterai 3000 dan 6000. Sehingga 10000 bisa digunakan.
"Prioritas kita menjual meterai 6000 sama 3000 dulu sampai akhir tahun ini," ujar Sofwan di ruangannya, Rabu (3/2/2021).
Pihaknya tetap menjual meterai 10000 ini dengan harga Rp 10 ribu.
• Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000 Mulai Januari 2021, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai
Harganya pasti lebih murah jika dibandingkan dengan di toko-toko ataupun swalayan.
"Kalau dari pertokoan akan lebih mahal. Tapi kalau ada penjualan dibawah harga meterai, hati-hati dengan materai palsu," katanya.
Sofwan menyebutkan penggunaan meterai 10000 ini sudah dibahas sejak 6 tahun lalu.
Hanya saja realisasinya diterapkan tahun ini.
Ia berharap awal 2022 mendatang, semuanya sudah menggunakan meterai 10.000.
Pihaknya berupaya menghabiskan stok meterai 3000 dan 6000 sepanjang 2021 ini.
Sebelumnya diberitakan, tarif bea materai dikabarkan bakal naik harga.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyekapakati Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Meterai lanjut ke tahap paripurna untuk menjadi UU.
Rencana kenaikan tarif bea meterai tersebut akan berlaku mulai Januari 2021.
Dalam RUU tersebut tercantum bahwa meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 akan dihapus untuk kemudian diganti menjadi Rp 10.000,00.
"Sudah dibahas cukup lama. Penyesuaian satu tarif jadi Rp 10 ribu, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian. Jadi, ini kita melakukan penyesuaian," ujarnya di DPR, Kamis (3/9/2020).
Sementara itu, pemberlakuan tarif baru pada tahun depan ini dikarenakan adanya gejolak dari situasi pandemi corona atau Covid-19.
