BATAM TERKINI

Bea Meterai Terbaru Kini Nilainya 10.000, Apakah Meterai 3000 dan 6000 Masih Berlaku?

Saat ini meterai 10.000 sudah diperjualbelikan secara luas di Batam. Lantas, apakah meterai 3000 dan 6000 masih berlaku?

YouTube
Saat ini meterai 10.000 sudah diperjualbelikan secara luas di Batam. Lantas, apakah meterai 3000 dan 6000 masih berlaku? Ilustrasi 

7. Penyesuaian bea meterai akan diberlakukan pada 1 Januari 2021.

Lalu, apa saja kegunaan meterai?

Dikutip dari pajak.go.id, Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Berikut ini dokumen yang terkena Bea Materai:

1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

2. Akta-akta notaris sebagai salinannya.

3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.

4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

- Menyebutkan penerimaan uang,

- Menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank,

- Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,

- Berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek.

6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.

(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Tribunnews)

*Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Januari 2021, Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved