Dua Apoteker Diseret ke Pengadilan karena Tulisan Dokter Tak Jelas di Resep, Ini Kronologinya

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas 2 wanita yang dituntut jaksa 2 tahun penjara, Rabu (27/1/2021) prihal tulisan resep dokter

tribunnews
Dua Apoteker Diseret ke Pengadilan karena Tulisan Dokter Tak Jelas di Resep, Ini Kronologinya. Ilustrasi tulisan pada resep dokter 

TRIBUNBATAM.id - Dua Apoteker Diseret ke Pengadilan karena Tulisan Dokter Tak Jelas di Resep, Ini Kronologinya.

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas 2 wanita yang dituntut jaksa 2 tahun penjara, Rabu (27/1/2021).

Keduanya adalah Okta Rina Sari (21), warga Lingkungan 1, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medantuntungan

dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23), warga Jalan Pematangpasir Gang Tapsel, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medandeli, Kota Medan.

Keduanya berurusan hukum terkait tulisan pada resep dokter yang tak jelas.

Baca juga: VIDEO - Benarkah Avigan dan Chloroquine Bisa Sembuhkan Covid-19? Ini Penjelasan Apoteker Batam

Baca juga: Bunga, Wanita Asal Semarang Ini Melahirkan di Depan Indomaret Dibantu Apoteker, Ibu dan Bayi Selamat

Sbelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,

mendakwa keduanya melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana,

kemudian menuntut keduanya masing-masing dua tahun penjara.

Foto salah satu apotek di Batuaji Batam. Ilustrasi
Foto salah satu apotek di Batuaji Batam. Ilustrasi (TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG)

Tak hanya itu, jaksa juga melakukan penahanan kepada kedua terdakwa sejak 2-21 Juli 2020.

Perpanjangan penahanan juga dilakukan PN Medan sejak 22 Juli sampai 8 November 2020.

Pada 3 November-nya, penangguhan kedua terdakwa yang diajukan penasihat hukum dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn.

Padahal, sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan, penyidik tidak melakukan penahanan.

Baca juga: Terapkan Medication Therapy Management. BPJS Perkuat Apoteker, Dokter, dan Professional Kesehatan

Bukan pihak pemberi obat

Girang dan leganya perasaan kedua terdakwa diungkapkan penasihat hukumnya, Maswan Tambak,

saat dihubungi pada Senin (1/2/2021) lewat pesan singkat.

Maswan adalah Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Komisi II DPRD Karimun saat sidak ke sejumlah apotek, Rabu (11/3/2020). Ilustrasi
Komisi II DPRD Karimun saat sidak ke sejumlah apotek, Rabu (11/3/2020). Ilustrasi (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

"Kita apresiasi vonis hakim, majelis telah objektif melihat fakta persidangan sehingga tepat dalam mempertimbangkan dan mengambil putusan," kata Maswan.

Dalam putusannya, lanjut Maswan, majelis hakim membuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bukan yang memberikan obat kepada Yusmaniar,

melainkan karyawan lain, yaitu Endang Batubara.

Baca juga: Inilah Kisah Sedih John Pemberton, Apoteker Sekaligus Penemu Coca-cola

Kronologi perkara

Saat dia membeli obat pada 6 November 2018, kedua terdakwa belum bekerja di Apotek Istana 1.

Saat pembelian obat pada 3 Desember 2018, baru terdakwa Sukma yang bekerja, tetapi tidak di bagian yang melayani pembelian obat.

Perkara dimulai pada 6 November 2018, usai Yusmaniar berobat di Klinik Bunda, Jalan Sisingamangaraja Nomor 17, Medan.

Sukma dan Okta bersama penasihat hukumnya usai divonis bebas di PN Medan
Sukma dan Okta bersama penasihat hukumnya usai divonis bebas di PN Medan (Kompas.com)

Dokter memberinya resep, lalu dia mendatangi Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, untuk menebus resep.

Karyawan yang menerima resep ragu dengan salah satu tulisan.

Sang dokter pun dihubungi, tetapi tidak menjawab panggilan telepon.

Tak mau gegabah, karyawan tersebut mengembalikan resep.

Baca juga: Sering Jadi Obat Herbal, Mengenal Jenis Tanaman Apotek Hidup dan Cara Menanamnya

Pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep tertanggal 6 November 2018.

Obat sebabkan korban pingsan

Anak Yusmaniar menyuruh temannya membelikan obat ke Apotek Istana 1.

Saat itu yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara.

Baca juga: Miris! Dari Lingga Berobat ke RSUD Embung Fatimah, Obat Resep Dokter Tak Ada di Rumah Sakit!

Setelah beberapa hari mengonsumsi obat, pada 15 Desember 2018, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna.

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter (freepik.com)

Kemudian, pada 17 Desember 2018, dilarikan ke RS Royal Prima karena tak sadarkan diri.

Dari hasil diagnosis, diketahui gara-gara meminum obat Amaryl M2.

"Obat Amaryl M2 adalah obat yang diragukan karyawan apotek makanya dia menghubungi dokter untuk memastikan.

Karena teleponnya enggak diangkat, dia tak berani, dipulangkannya resep.

Waktu ditebus lagi dan diterima Endang Batubara, obat ini diberikan.

Pada 21 Desember 2018, anak korban membuat laporan polisi atas kesalahan pemberian obat dan kedua terdakwa menjadi tersangkanya," kata Maswan.

Jaksa ajukan kasasi

Terhadap vonis hakim, penuntut umum mengajukan kasasi

Menanggapi hal ini, Maswan mengaku siap menghadapinya.

"Kalau kami sifatnya menunggu saja, kalau kasasi kita hadapi.

Baca juga: Bongkar Cinta Terlarang Suami, Dokter Ini Terseret Mobil, Videonya Viral

Upaya hukum masih kami diskusikan untuk ganti ruginya.

Kemungkinan aku bakal sikapi dinas kesehatan dan ikatan apoteker, gawat kali sistem kerja di apotek, mulai tenaga kerja sampai obat-obatannya," ungkapnya.

Pemerintah melalui Dinas Kesehatan serta Ikatan Apotek dan Apoteker, menurut dia  harus berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan kerja-kerja apotek.

"Fakta di sidang itu jelas, Dinas Kesehatan enggak tegas,

terlebih lagi setelah dinas memeriksa apotek ternyata pemilik apotek masih menggunakan apoteker yang sama dalam perkara ini.

Umurnya sudah 71 tahun," pungkas Maswan.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Tulisan Dokter di Resep Tak Jelas, Dua Pegawai Apotek Diseret ke Pengadilan

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved