TANJUNGPINANG TERKINI
Terapkan Medication Therapy Management. BPJS Perkuat Apoteker, Dokter, dan Professional Kesehatan
BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang menggelar sosialisasi implementasi program rujuk balik berbasis Medication Therapy Management.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang menggelar sosialisasi implementasi program rujuk balik berbasis Medication Therapy Management.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari fasilitas kesehatan dan apotik yang telah bekerja sama di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Medication Therapy Management (MTM) adalah penatalaksana terapi medikamentosa yang komprehensif sehingga melibatkan multi profesi guna meningkatkan kepatuhan dan outcome pengobatan,” jelas Dwi Leoska, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Jumat (7/12/2018).
Dwi menjelaskan, pada penerapan PRB berbasis MTM ini menekankan adanya peran FKRTL, FKTP dan apotek di mana melalui MTM peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar sebagai peserta PRB karena antara Vclaim di FKRTL-Pcare-Apotik sudah terhubung, dan FKTP ikut berperan dalam memintai kondisi peserta
Baca: Sambut Natal, Dua Legenda Klub Liga Inggris Ini Ribut Gara-gara Kertas Kado
Baca: Prakiraan Cuaca di Kepri, Petir Masih Berpotensi Kuat dalam Beberapa Hari ke Depan
Baca: Hari Anti Korupsi Sedunia, PGN Sabet Penghargaan LHKPN dari KPK
Pada PRB berbasis MTM, apotek PRB juga wajib memastikan peserta menggunakan obat secara tepat.
“PRB berbasis MTM bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara apoteker, dokter, dan professional kesehatan lain serta meningkatkan komunikasi antara pasien dan tim kesehatan serta optimalisasi penggunaan obat guna meningkatkan ketercapaian pengobatan pasien,” lanjut Dwi.
Dengan program ini diharapkan peran FKTP menjadi semakin optimal, pelayanan di FKRTL lebih focus ke pelayanan spesialistik sehingga dapat mengurangi angka antrian di FKRTL, serta peserta menjadi lebih mudah untuk mendapatkan obat.
Dengan mengadakan sosialisasi ini PIC FKRTL mengedukasi dan memberikan informasi kepada peserta yang sudah stabil bagaimana mengkonsumsi obat secara tepat dan benar.
Baca: Terungkap, Inilah Penyebab Jatuhnya Helikopter Pemilik Leicester City
Baca: Awalnya Viagra untuk Obat Jantung, Tapi Gagal dan Malah Jadi Obat Disfungsi Ereksi
Baca: Amankan 25 Gereja saat Natal dan Tahun Baru, Polsek Sekupang Siagakan 44 Personelnya
Dwi menambahkan, sesuai dengan ketentuan tentang PRB yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, PRB berlaku untuk penyakit-penyakit kronis (diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, PPOK, epilepsy, skizoven, stroke dan SLE) dan wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis.
Jika dokter spesialis memberikan surat keterangan rujuk balik, maka perawatan selanjutnya pasien dapat langsung mengunjungi FKTP dengan membawa surat rujuk balik dari dokter spesialis tersebut.
“Pelimpahan perawatan tersebut menuntut adanya sinergi tata kelola pelayanan kesehatan dan obat yang bersifat efektif dan efisien. Penggunaan obat yang sesuai dengan kaidah bukti yang sahih (Evidence Based Medicine) merupakan kunci untuk terapi yang optimal,” tutup Dwi. (tom)
Jadwal Kapal Ferry Pelabuhan Sri Bintan Pura saat Imlek 2021 Jumat 12 Februari 2021 |
![]() |
---|
Polres Tanjungpinang Ambil 3 Sepeda Jadi Sampel, Selidiki Peredaran Barang Tak SNI |
![]() |
---|
Tanjungpinang Bakal Mirip Jakarta, Wali Kota Setuju Wacana PPKM Berbasis Mikro |
![]() |
---|
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang Gelar Lokakarya Linta Sektor |
![]() |
---|
KABAR DUKA, Mantan Ketua MUI Kepri KH Abdul Karim Ahmad Meninggal Dunia di Tanjungpinang |
![]() |
---|