Keluar Penjara Udin Jadi Pedofil, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Usai Nodai 5 Anak Tetangga

Sepertinya Udin (47) tidak jera masuk penjara. Kali ini pelaku kembali menjadi tahana Polisi karena kasus pencabulan.

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Alamudin
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (3/2/2021) dengan tersangka Udin (47) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sepertinya Udin (47) tidak jera masuk penjara. Kali ini pelaku kembali menjadi tahana Polisi karena kasus pencabulan.

Diketahui, pelaku dulu pernah ditahan dalam kasus pembunuhan.

Pelaku Residivis kasus pembunuhan ini kini menjelma jadi Pedofil.

Setidaknya ada lima orang korban yang sudah dicabuli pelaku.

Udin ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban ke Polisi.

Dari pengakuan pelaku, salah satu korbannya dicabuli disebuah Pondok.

Untuk mengajak korban, Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2000.

Alasan Video Panas Karyawan PT di Bintan Sengaja Disebar Kekasihnya, Dinikmati Teman Satu Gank

Janda di Batam Dirudapaksa Anak di Bawah Umur, Darah Pelaku Berdesir Lihat Mama Muda Berbaring

Video Panas Karyawan PT di Bintan Tersebar, Kekasih Marah Karena Tak Kuat Menahan Rindu

Pelaku asusila di Nongsa Batam, Udin (47) ternyata tak hanya melancarkan aksinya kepada satu orang.

Hal ini diketahui saat Polda Kepri menggelar ekspose kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Batam.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha menyebutkan, korban pencabulan saat ini sudah lebih dari satu orang.

"Saat ini korban yang sudah diketahui ada lima orang. Mudah-mudahan tidak bertambah korban pelaku," ujarnya.

Banyaknya korban asusila itu diketahui saat petugas menginterogasi pelaku Udin.

Pelaku Asusila terhadap Bocah 4 Tahun di Nongsa Batam Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

MABUK, Seorang Pria di Nongsa Batam Nodai Bocah Umur 4 Tahun yang Baru Pulang Ngaji

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 15 miliar Rupiah," ujarnya.

Pelaku lanjut Dhani, juga bisa dikenakan hukuman kebiri.

"Akan kita koordinaskan dengan jaksa atau hakim untuk penerapan hukuman kebiri," ujarnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri itu mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya.

"Pengawasan terhadap anak harus ditingkatkan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Sementara itu, pelaku diketahui sudah berkeluarga.

"Pelaku sepertinya diduga memiliki kelainan seksual," ujarnya.

Ditangkap dalam Keadaan Mabuk

Sebelumnya diberitakan, Udin (47), warga Nongsa Batam diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri Selasa (2/2/2021) dini hari.

Pria tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak berumur 4 tahun yang baru pulang mengaji.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan pelaku dilaporkan ibu korban sekitar pukul 23:00 WIB usai mengetahui kejadian yang menimpa anak perempuannya itu.

"Ibu korban bersama korban datang melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku," ujar Arie pada Rabu (3/2/2021).

Arie melanjutkan usai menerima laporan tim piket Dirreskrimum Polda Kepri langsung bergerak ke wilayah lokasi rumah korban.

"Pelaku tetangga korban," sebut Arie.

Saat diamankan, pelaku Udin di kawasan Nongsa, ia dalam keadaan mabuk atau masih dalam pengaruh minuman alkohol.

"Pelaku mengimingi korban dengan uang Rp 2000," ujarnya Arie.

Baca juga: KESAL Status Hubungan Cinta Digantung, Pria di Batam ini Sebar Video Panas dengan Kekasihnya

Pelaku saat melakukan aksinya itu, saat melihat korban pulang dari Masjid tempat mengaji, korban dibawa pelaku ke pondok penggalian pasir dan pelaku melakukan aksinya.

Pelaku yang telah ditangkap di rumahnya itu langsung dibawa ke Polda Kepri.

Sebelum melakukan aksinya, korban yang baru pulang dari Masjid tempat mengaji dibawa pelaku ke pondok penggalian pasir yang dijadikan tempat melakukan aksi bejat.

Tim Dirreskrimum Polda Kepri langsung memintai beberapa keterangan para saksi termasuk salah satu guru ngaji tempat korban menimba ilmu.

Yang mengejutkan, berdasarkan keterangan saksi kemungkinan ada korban lain dari pelaku.

"Akan kita dalami apakah ada korban lain dari pelaku," kata Arie.

Residivis Kasus Pembunuhan

Diberitakan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (2/2/2021).

Pelaku, Udin (47) melakukan perbuatan tak senonohnya itu kepada anak umur 4 tahun seusai pulang mengaji.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, modusnya pelaku membujuk dan mengimingi korban makan bakso agar mau ikut pelaku.

"Tetapi korban dibawa di sebuah pondok dan dicabuli dan diberikan uang Rp 2000 agar korban tidak buka mulut," ujarnya, Rabu (3/2/2021).

Dhani mengungkapkan, pelaku pencabulan yang sudah ditangkap polisi itu sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus pembunuhan pada 2004 lalu.

"Pelaku residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Lingga. Dia telah menjalani hukuman selama 6 tahun," ucap Dhani.

Dhani menambahkan, karena kasus itu, pelaku cukup disegani di tempat tinggalnya di kawasan Nongsa.

"Karena residivis kasus pembunuhan, sehingga warga takut dengan pelaku," ujarnya.

Ia melanjutkan, dengan ditangkapnya pelaku pencabulan itu, warga sekitar merasa lega.

Sementara itu, pelaku diketahui sudah berkeluarga.

"Pelaku sepertinya diduga memiliki kelainan seksual," ujarnya.

(Tribunbatam.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved