Tilang Elektronik di Batam Mulai 17 Maret 2021, Andalkan Kamera CCTV di Jalan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lakukan gebrakan berupa tilang elektronik, di Batam berlaku mulai Maret 2021.
Satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk memasang ETLE secara nasional di jalan raya.
Dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto
Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Launching ETLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda seluruh Indonesia secara virtual.
“Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” ungkap Istiono mengutip NTMCPolri, Selasa (2/2/2021).
Untuk tahap pertama, ETLE nasional akan berlaku di tiga Polda dan empat Polresta, yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.
Sedangkan empat Polresta lain, yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Barelang Batam dan Polresta Padang.
Total ada 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.
Ke depan kata Istiono, ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia.
“Semua kan bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” ucap dia.
ETLE sendiri sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah.
Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Penindakan secara elektronik salah satunya dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik.
DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang sudah menerapkan penindakan ini sejak beberapa tahun lalu.
Bahkan dalam waktu dekat ini Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera pengawas sebanyak 50 unit.