Derita Siswi SMA di Bintan, Dinodai Paman Sendiri saat Tante Tak di Rumah, Ini Kata Polisi
Bukannya melindungi, pelaku beberapa kali berbuat tak senonoh kepada korban hingga terakhir, memaksa korban berhubungan layaknya suami istri di Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Sudah 7 bulan korban tinggal di sana, semenjak neneknya meninggal dunia.
Sementara ibu korban tinggal di Tanjungpinang dan sudah menikah lagi serta mempunyai keluarga baru.
"Karena itu korban diajak tantenya tinggal serumah bersama kakek, dan suami tantenya, yaitu pamannya dan anak-anaknya," kata Indra.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim mengatakan, saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan di Kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut,"ucapnya.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google