Setubuhi Istri Orang Lain hingga Digerebek, Anggota DPRD di Maluku Ditetapkan Tersangka Perzinahan

Pada 14 Desember 2019, NL dan PB menginap di salah satu penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.

ISTIMEWA
PASANGAN BUKAN SUAMI ISTRI -Setubuhi Istri Orang Lain hingga Digerebek, Anggota DPRD di Maluku Ditetapkan Tersangka Perzinahan 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Lagi-lagi anggota dewan kepergok berbuat asusila.

Oknum anggota DPRD tersebut merupakan dewan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

NL oknum anggota DPRD itupun kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus perzinahan pada Selasa (26/1/2021).

Istrinya Cantik, Dokter dan Dosen Lagi, Setelah Didukung Jadi Pejabat, Suami Ini Malah Selingkuh

Cerita Pria Kesepian Jauh Dari Istri, Selingkuh sama Wanita Lain di Mobil Berujung Kepergok Warga

Kasus tersebut berawal dari perselingkuhan kader Partai Golkar itu dengan PB yang berstatus istri orang.

Hubungan mereka diketahui oleh suami PB berinisial GM.

Saat mereka berdua di dalam kamar, GM menggerebek NL dan PB.

Saat penggerebekan, GM ditemani salah seorang anggota TNI dan mereka menemukan celana dalam PB di atas tempat tidur.

Celana dalam tersebut dijadikan barang bukti.

Termasuk rekaman CCTV hotel yang merekam pasangan selingkuh itu masuk ke kamar hotel.

Istri Setia Dampingi, Oknum Pejabat PNS Ini Malah Tiduri Janda di Kamar Hotel, Syok Waktu Digerebek

Detik-detik Pejabat PNS Digerebek sedang Bercinta dengan Mama Muda di Hotel, Pakaian Dilempar Istri

----

Nelson Lethulur (NL), anggota DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

Politisi partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (26/1/2021).

Sebelumnya Nelson dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanimbar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved