Setubuhi Istri Orang Lain hingga Digerebek, Anggota DPRD di Maluku Ditetapkan Tersangka Perzinahan
Pada 14 Desember 2019, NL dan PB menginap di salah satu penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.
-----
Dua kali tak hadiri panggilan
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah membenarkan penetapan NL sebagai tersangka.
Ia mengatakan NL ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada Selasa (26/1/2021).
"Iya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka Selasa kemarin," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).
Ia mengatakan polisi sudah dua kali melakukan pemanggilan pada NL.
Namun polisi Golkar itu tak memenuhi panggilang.
NL datang setelah menerima panggilan yang ketiga dan langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Romi menuturkan, penetapan NL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan sejumlah alat bukti yang disita polisi.
"Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar dia.
Meski telah resmi menjadi tersangka, namun NL tidak ditahan saat ini.
"Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan," kata dia.
Selain NL, penyidik juga telah menetapkan PB pasangan selingkuh NL yang berstatus istri orang sebagai tersangka.
"Keduanya sudah jadi tersangka," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digerebek Suami Selingkuhan, Oknum Anggota DPRD di Maluku Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Ini Faktanya