SELEB TERKINI
Tersangka Penyebar Video Syur Diserahkan ke Kejaksaan, Nasib Gisel dan Nobu Diungkap Polisi
Berkas perkara dua tersangka penyebar video syur Gisel dan Nobu telah diserahkan ke Kejaksaan, nasib Gisel dan Nobu diungkap Humas Polda Metro Jaya.
TRIBUNBATAM.id - Babak terbaru kasus video syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Setelah diberitahukan pihak polisi akan gelar olap TKP kasus video syur Gisel dan Nobu di Medan.
Kini tersangka penyebar video syur video Gisel dan Nobu, inisial PP dan MN diserahkan kepada kejaksaan.
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan jika berkas kedua tersangka telah lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (4/2/2021).
Oleh karena itu, dikatakan Kombes Yusri, kedua tersangka serta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
• Update Kasus Gisel dan Nobu, Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Asusila ke Kejaksaan
"Sementara dua tersangka awal penyebar masif kemarin sudah tahap dua," terang Yusri.
"Berarti tersangka, berkas perkara, barang bukti, kita serahkan ke JPU."
"Kenapa diserahkan? Karena sudah P21," jelasnya.
Sementara itu, Yusri Yunus menegaskan sejauh ini Gisel dan Nobu yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam video syur tetap harus menjalani wajib lapor.
"Saudari GA dan MYD masih wajib lapor," kata Kombes Yusri.
Polisi akan Olah TKP di Hotel Medan hingga Panggil Saksi Ahli
Sebelumnya, Kombes Yusri menyatakan penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara Gisel dan Nobu.
Yusri berharap dalam waktu dekat ini berkas perkara keduanya akan segera lengkap.
Sehingga, berkas perkara tahap satu itu nantinya dapat dilimpahkan ke kejaksaan.