Kamis, 23 April 2026

BERITA POPULER

Berita Populer Batam, Sidang Gugatan Pilkada Batam Digelar hingga Lahan Makam Menipis

Ada beberapa kejadian di Batam menarik perhatian pembaca Tribun Batam, Jumat (5/2). Di antaranya sidang lanjutan gugatan Pilkada Batam dan lahan makam

|
Editor: Dewi Haryati
ISTIMEWA
Komisioner KPU Batam Martius seusai mengikuti sidang MK terkait sengketa Pilkada Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berita populer Batam hari ini, Jumat (5/2/2021), HARI Ini, Sidang Gugatan Pilkada Batam Digelar, Ketua KPU : Kami Sudah Bawa Dokumen ke MK.

Kemudian, Pemko dan DPRD Batam Sepakat BP2RD dan Dinas Pemadam Kebakaran Berganti Nama, Ini Dasarnya.

Berikutnya, Lahan Makam di Batam Menipis, Penggali Kubur di TPU Sambau: Sehari Bisa Tujuh Jenazah.

Beberapa kejadian di Kepri, termasuk Batam menarik perhatian pembaca.

TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa berita populer sebagai berikut:

1. HARI Ini, Sidang Gugatan Pilkada Batam Digelar, Ketua KPU : Kami Sudah Bawa Dokumen ke MK

Hari ini, Jumat (5/2/2021) sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam, kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Sidang dengan nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 ini akan segera berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon bersama pihak terkait.

"Ini kita sebentar lagi mulai sidang, saya bersama 4 orang komisioner sudah di Jakarta, di gedung MK," jawab Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

Dikatakannya sidang tatap muka bersama majelis hakim MK di ruang persidangan hanya dihadiri 2 orang perwakilan.

PENGAKUAN Komisioner KPU saat Sidang Sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi


"Untuk itu sudah kita percayakan kepada kuasa hukum dan komisioner divisi hukum, pak Marti. Kalau kami mengikutinya lewat daring," ujar Herigen.

Sidang sebentar lagi akan dimulai, kata Herigen pihaknya telah mempersiapkan dokumen jawaban dari termohon.

"Semuanya sudah kita persiapkan, bukti-bukti pendukung juga sudah. Nanti disampaikan langsung dalam persidangan oleh kuasa hukum KPU. Sebelum persidangan, kemarin kami dari KPU Batam sudah memasukan dokumen formulir bukti pendukung untuk jawaban dari termohon. Jadi nanti jika ada pertanyaan dari hakim KPU dalam hal sudah mempersiapkannya," sambung Herigen.

Untuk diketahui, hari ini merupakan agenda persidangan yang kedua terkait gugatan hasil pilkada Batam.

Sebelumnya pada 28 Januari, sidang perdana telah digelar dengan agenda penyampaian pokok permohonan dari pemohon yakni pasangan nomor urut dua, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has. 

2. Pemko dan DPRD Batam Sepakat BP2RD dan Dinas Pemadam Kebakaran Berganti Nama, Ini Dasarnya

Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 10 tahun 2016. Aturan itu terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Selanjutnya terhadap Ranperda disepakati (menjadi Perda) akan disampaikan ke gubernur guna meminta nomor registrasi," ujar Rudi dalam pidatonya.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna laporan pansus ranperda di ruang rapat utama DPRD Batam, Kamis (4/2/2021) sore. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim dan dihadiri Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Rudi menyampaikan, dalam proses pembahasan antara tim pansus DPRD dan Pemko Batam berkembang dinamika terhadap pengayaan materi, substansi dan isi dari ranperda tersebut yang menghasilkan beberapa rumusan, masukan dan saran penting.

Antara lain penyesuaian nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam dan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran.

BP2RD menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merujuk pada pasal 9 ayat 2 Permendagri nomor 5 tahun 2017. Selanjutnya Dinas Pemadam Kebarakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merujuk pada pasal 3 ayat 2 Permendagri Nomor 16 tahun 2020.

"Dengan demikian maka dilakukan penyesuaian nomenklatur terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini untuk dirumuskan masuk dalam perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016," ucap Rudi.

Sementara terkait rencana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi instansi vertikal, Wakil Ketua Pansus Nina Mellanie memaparkan, dengan terbitnya Permendagri nomor 11 tahun 2019 status Kesbangpol tetap sebagai perangkat daerah dan tidak menjadi instansi vertikal.

Nina menambahkan, hal lain yang ditambahkan dalam materi renperda ini selain perubahan nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi dari BP2RD menjadi Bapenda dan perubahan nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Hal ini senada dengan yang disampaikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

"Hal lain yakni, perubahan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD, perubahan tugas pokok dan fungsi inspektorat dan perubahan tugas pokok dan fungsi RSUD," katanya.

Ia memaparkan, Kesbangpol, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Bapenda secara kelembagaan perlu dituangkan dan menjadi materi dan substansi perubahan perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Disebutkan, Kesbangpol memiliki tipologi kelembagaan tipe A, dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang Badan Kesbangpol adalah Permendagri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Selanjutnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang memiliki tipologi kelembagaan tipe B. Dengan adanya Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Damkar provinsi dan kabupaten/kota maka menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan kebakaran dan penanggulangan bencana.

Sedangkan, Bapenda melalui Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, merupakan badan dengan tipologi kelembagaan tipe A dan memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

"Untuk beberapa perangkat daerah seperti Sekretariat DPRD, inspektorat dan RSUD, perubahan yang dilakukan tidak dimasukkan ke dalam materi perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dikarenakan perubahan yang terjadi adalah pada aspek tugas dan fungsi, bukan kelembagaan, sehingga cukup melalui peraturan kepala daerah," paparnya.

3. Lahan Makam di Batam Menipis, Penggali Kubur di TPU Sambau: Sehari Bisa Tujuh Jenazah

Menipisnya areal permakaman di Batam ikut dirasakan oleh beberapa petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Seperti kata seorang penggali kubur di TPU Sambau Nongsa Batam, Udin. Ia mengaku khawatir dengan kondisi lahan di tempatnya biasa mencari rezeki ini.

“Setahu saya, penambahan areal kawasan makam sudah diajukan. Tapi tak tahu kelanjutannya bagaimana,” ujar Udin saat ditanyakan TribunBatam.id belum lama ini.

Setahu Udin, TPU Sambau memiliki luas sekira 4 hektare. Kini, luas itu diperkirakan semakin menipis dan tersisa 2 hektare saja.

“Itu pun sepertinya tak sampai 2 hektare,” katanya lagi.

Dengan kondisi ini, Udin berharap Pemerintah Kota Batam dapat memperhatikan ketersediaan lahan di beberapa TPU yang ada.

Bukan tanpa alasan, Udin tak ingin warga Batam kebingungan dan mengalami kesulitan jika sewaktu-waktu areal permakaman mulai habis.

“Seperti satu hari saja, bisa tujuh jenazah yang kami terima. Sementara, kalau tak ada solusi, lahan terus menipis,” ujar Udin.

Senada dengan Udin, kekhawatiran ini turut dirasakan oleh Ibu Mar, seorang penjual bunga makam di TPU Sambau.

“Di sini, ada beberapa blok. Mulai dari blok A sampai G. Cuma blok F tak ada, mungkin belum dibangun,” katanya.

Ia melanjutkan, kini hanya areal blok G saja yang masih tersisa lahan makam cukup banyak.

“Kalau untuk pemasukan kami ya cukup untuk sehari-harinya. Tapi kalau sepi, ya sepi juga,” ujarnya lagi.

Ibu Mar mengungkapkan, untuk satu lubang galian makam, pihaknya mendapatkan Rp 450 ribu. Hasil itu nantinya dibagi untuk empat petugas.

Sedangkan untuk penghasilan tambahan, ia dan suaminya berharap pada penjualan bunga makam yang dikelolanya.

“Tapi ya gitu, tak tetap. Alhamdulillah saja,” pungkasnya.

Para penjaga makam di TPU Sambau menyebut, satu bulan bisa 30 galian yang mereka kerjakan.

Pengajuan Lahan Makam di Kabil Belum Bisa Dieksekusi

Diberitakan, krisis lahan permakaman di Batam ikut menjadi atensi Pemerintah Kota Batam.

Sebab, menipisnya lahan di masing-masing Tempat Pemakaman Umum (TPU) terus menjadi kekhawatiran para pengelola.

Hal ini diakui pula oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Batam, Raja Syahrul seusai meninjau lokasi pengajuan makam di Kabil.

“Kalau bagi kami, yang terpenting itu lahannya ada. Kalau sudah tak ada masalah lagi perihal perizinannya, kami pun siap membangun,” ujar Raja Syahrul kepada TribunBatam.id, Rabu (3/2/2021).

Ia mengatakan, pembangunan area permakaman baru tak dapat dilaksanakan jika belum mendapat izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam ataupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.

“Kalau kami ini tinggal koordinasi ke kecamatan dan kelurahan saja. Di mana lokasi yang hendak dibangun untuk makam,” tambah dia.

Sejauh ini, lanjut Syahrul, pengajuan lahan makam di Kabil menjadi yang pertama diterima oleh pihaknya.

Oleh sebab itu, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari pihak terkait untuk menyegerakan pembangunan di sana.

“Kalau sekarang belum bisa eksekusi karena masih menunggu keputusan pihak terkait. Kalau lahan sudah diserahkan oleh BP Batam kepada kami, bisa langsung dibangun apa yang menjadi kebutuhan masyarakat itu,” katanya lagi.

Saat seluruh persyaratan terpenuhi, Dinas Perkimtan Batam pun akan segera menyusun perencanaan terhadap lahan permakaman yang akan dibangun.

“Lahan dikuasai oleh BP Batam. Jika terjadi krisis, kami hanya menampung keluhan pengelola dan masyarakat untuk diteruskan kepada pimpinan. Sifatnya hanya memfasilitasi saja,” paparnya.

Warga mengajukan lahan makam di Kabil seluas 15 hektare dari total pengajuan lahan seluas 25 hektare.

Selain untuk area permakaman, 10 hektare lainnya diajukan warga untuk lahan permukiman.

(tribunbatam.id/Beres Lumbantobing/Roma Uly Sianturi/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved