Insentif Nakes Tidak Jadi Dipangkas, Dokter Spesialis Dapat Insentifnya paling Besar, Ini Daftarnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan, besaran insentif nakes dan santunan kematian tenaga kesehat
TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Angin segar bagi tenaga kesehatan (Nakes). Sebelumnya pemerintah dalam hal ini Kementerian keuangan mengatakan kalau akan ada pemotongan insentif.
Namun kebijakan tersebut batak di pangkas oleh pemerintah.
Insentif nakes 2021 batal dipangkas. Namun sejauh ini perlu ditetapkan kembali.
Sebelumnya dikatakan, pemotongan insentif tersebut hingga Rp 7,5 Juta
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan, besaran insentif nakes dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.
Askolani menyampaikan pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi dalam menetapkan detail alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 secara menyeluruh.
Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes masih sama seperti yang diberikan tahun 2020. Lantas, berapa besaran insentif nakes?
Besaran insentif tenaga kesehatan (nakes)
Besaran insentif nakes pada 2020 tertuang dalam Surat Menteru Keuanga Nomor S-239/MK.02/2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Berikut rincian insentif nakes:
a. Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:
- Dokter Spesialis Rp 15.000.000/bulan
- Dokter Umum dan Gigi Rp 10.000.000/bulan
- Bidan dan Perawat Rp 7.500.000/bulan
- Tenaga Medis Lainnya Rp 5.000.000/bulan
b. Insentif untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5.000.000,00 setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.
Sementara besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.
Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19.
Pemangkasan insentif nakes
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pemotongan besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.