Insentif Nakes Tidak Jadi Dipangkas, Dokter Spesialis Dapat Insentifnya paling Besar, Ini Daftarnya

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan, besaran insentif nakes dan santunan kematian tenaga kesehat

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi tenaga kesehatan, dokter, pekerja medis 

TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Angin segar bagi tenaga kesehatan (Nakes). Sebelumnya pemerintah dalam hal ini Kementerian keuangan mengatakan kalau akan ada pemotongan insentif.

Namun kebijakan tersebut batak di pangkas oleh pemerintah.

Insentif  nakes 2021 batal dipangkas. Namun sejauh ini perlu ditetapkan kembali.

Sebelumnya dikatakan, pemotongan insentif tersebut hingga Rp 7,5 Juta

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan, besaran insentif nakes dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.

“Sampai saat ini, belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes, dengan demikian insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020,” kata Askolani dikutip Kontan.co.id, Kamis (4/2/2021).

Askolani menyampaikan pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi dalam menetapkan detail alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 secara menyeluruh.

Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes masih sama seperti yang diberikan tahun 2020. Lantas, berapa besaran insentif nakes? 

Besaran insentif tenaga kesehatan (nakes)

Besaran insentif nakes pada 2020 tertuang dalam Surat Menteru Keuanga Nomor S-239/MK.02/2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Berikut rincian insentif nakes: 

a. Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:

  • Dokter Spesialis Rp 15.000.000/bulan
  • Dokter Umum dan Gigi Rp 10.000.000/bulan
  • Bidan dan Perawat Rp 7.500.000/bulan
  • Tenaga Medis Lainnya Rp 5.000.000/bulan 

b. Insentif untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5.000.000,00 setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.

Sementara besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. 

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19.

Pemangkasan insentif nakes 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pemotongan besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved