Insentif Nakes Tidak Jadi Dipangkas, Dokter Spesialis Dapat Insentifnya paling Besar, Ini Daftarnya

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan, besaran insentif nakes dan santunan kematian tenaga kesehat

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi tenaga kesehatan, dokter, pekerja medis 

Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai Rp 7,5 juta. 

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/2/2021), adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan setelah dipangkas tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. 

Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Berita ini sudah pernah tayang sebelumnya di Kontan.co.id dengan judul Batal dipangkas, ini rincian besaran insentif tenaga kesehatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved