BATAM TERKINI

Lahan Makam di Batam Menipis, Penggali Kubur di TPU Sambau: Sehari Bisa Tujuh Jenazah

TPU Sambau memiliki luas sekira 4 hektare. Kini, luas itu diperkirakan semakin menipis dan tersisa 2 hektare

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Lahan Makam di Batam Menipis, Penggali Kubur di TPU Sambau: Sehari Bisa Tujuh Jenazah . Foto TPU Sambau di Nongsa, Batam. Penjaga makam di TPU Sambau meminta perhatian dari pemerintah terkait mulai menipisnya areal permakaman. 

Para penjaga makam di TPU Sambau menyebut, satu bulan bisa 30 galian yang mereka kerjakan.

Pengajuan Lahan Makam di Kabil Belum Bisa Dieksekusi

Diberitakan, krisis lahan permakaman di Batam ikut menjadi atensi Pemerintah Kota Batam.

Sebab, menipisnya lahan di masing-masing Tempat Pemakaman Umum (TPU) terus menjadi kekhawatiran para pengelola.

Hal ini diakui pula oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Batam, Raja Syahrul seusai meninjau lokasi pengajuan makam di Kabil.

“Kalau bagi kami, yang terpenting itu lahannya ada. Kalau sudah tak ada masalah lagi perihal perizinannya, kami pun siap membangun,” ujar Raja Syahrul kepada TribunBatam.id, Rabu (3/2/2021).

Ia mengatakan, pembangunan area permakaman baru tak dapat dilaksanakan jika belum mendapat izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam ataupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.

“Kalau kami ini tinggal koordinasi ke kecamatan dan kelurahan saja. Di mana lokasi yang hendak dibangun untuk makam,” tambah dia.

Sejauh ini, lanjut Syahrul, pengajuan lahan makam di Kabil menjadi yang pertama diterima oleh pihaknya.

Oleh sebab itu, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari pihak terkait untuk menyegerakan pembangunan di sana.

“Kalau sekarang belum bisa eksekusi karena masih menunggu keputusan pihak terkait. Kalau lahan sudah diserahkan oleh BP Batam kepada kami, bisa langsung dibangun apa yang menjadi kebutuhan masyarakat itu,” katanya lagi.

Saat seluruh persyaratan terpenuhi, Dinas Perkimtan Batam pun akan segera menyusun perencanaan terhadap lahan permakaman yang akan dibangun.

“Lahan dikuasai oleh BP Batam. Jika terjadi krisis, kami hanya menampung keluhan pengelola dan masyarakat untuk diteruskan kepada pimpinan. Sifatnya hanya memfasilitasi saja,” paparnya.

Warga mengajukan lahan makam di Kabil seluas 15 hektare dari total pengajuan lahan seluas 25 hektare.

Selain untuk area permakaman, 10 hektare lainnya diajukan warga untuk lahan permukiman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved