BATAM TERKINI
TIAP Kecamatan Bakal Miliki Pemakaman, Pemko Batam Minta Areal Hutan Lindung ke Pemprov
Pemko berencana membuat lahan pemakaman di setiap Kecamatan di kota Batam. Saat ini Pemko Batam sedang meminta tambahan lahan ke Pemprov.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) berencana membuat lahan pemakaman di setiap Kecamatan di kota Batam.
Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi
"Sudah ditandatangani seminggu lalu untuk serah terima," ujar Rudi saat berada di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (5/2/2021).
Diakuinya mengenai rencana ini, pihaknya sudah dalam tahap serah terima lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sehingga dapat dikelola oleh Pemko Batam.
Rudi memaparkan, misalnya, Taman Langgeng di kawasan Sei Panas, yang diperuntukkan bagi Kecamatan Batam Kota.
Kemudian lahan di kawasan Tanjung Uma untuk Kecamatan Lubuk Baja, dan beberapa titik di Kecamatan Nongsa.
Sementara itu, untuk penambahan luas lahan pemakaman Sei Temiang, Rudi menuturkan saat ini tengah mengajukan permintaan kepada Pemprov Kepri, untuk penggunaan lahan hutan lindung.
• Krisis Lahan Makam di Batam, Pengajuan Lahan di Kabil Belum Bisa Dieksekusi, Mengapa?
Salah satunya adalah titik hutan lindung di Sambau, Nongsa yang saat ini juga diketahui sudah dalam kondisi kehabisan lahan pemakaman.
"Lantaran di sana lahan tidak ada lagi, jadi kita ajukan untuk penggunaan hutan lindung. Begitu juga di beberapa titik lain," kata Rudi.
Sebelumnya diberitakan krisis lahan pemakaman di Batam ikut menjadi atensi Pemerintah Kota Batam.
Sebab, menipisnya lahan di masing-masing Tempat Pemakaman Umum (TPU) terus menjadi kekhawatiran para pengelola.
Hal ini diakui oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Batam, Raja Syahrul seusai meninjau lokasi pengajuan makam di Kabil.
“Kalau bagi kami, yang terpenting itu lahannya ada. Kalau sudah tak ada masalah lagi perihal perizinannya, kami pun siap membangun,” ujar Raja Syahrul kepada TRIBUNBATAM.id.
Ia mengatakan, pembangunan area permakaman baru tak dapat dilaksanakan jika belum mendapat izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam ataupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2912tpu-sei-temiang.jpg)