Jumat, 1 Mei 2026

Pasangan Selingkuh di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Si Wanita Menangis dan Nyaris Terjatuh

Wanita di Aceh dihukum cambuk 100 kali selingkuh dengan pria lajang sedangkan dia masih berstatus istri orang

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Istimewa via Serambinews.com
Pasangan Selingkuh di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Si Wanita Menangis dan Nyaris Terjatuh. Foto Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana zina di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore. 

ACEH, TRIBUNBATAM.id - Sepasang pria dan wanita di Aceh mendapat hukuman cambuk 100 kali.

Hukuman itu diberikan kepada keduanya karena selingkuh.

Diketahui, si wanita masih berstatus istri orang. Sedangkan si pria berstatus lajang.

Eksekusi cambuk terhadap keduanya digelar Jumat (5/2/2021) lalu di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti.

Wanita berinisial W asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh dihukum cambuk sebanyak 100 kali.

Nasib Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah saat Selingkuh Miris, Kena Karma Berat hingga Menyesal

Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Polisi Kepergok Selingkuh dengan Wanita Lain, Terancam Dipecat

Pasangan selingkuhannya pria, berinisial J juga mendapat hukuman tersebut.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan keduanya terbukti bersalah dalam pidana perkara zina.

Eksekusi cambuk masing-masing 100 kali itu dilakukan oleh algojo yang didatangkan langsung dari Banda Aceh.

Proses eksekusi mulai dilakukan pukul 15.00 WIB terhadap Junardi. Pria itu tampak kesakitan dan harus meminta lima kali jeda.

Hal yang sama juga dirasakan W.

Ia sampai menangis dan nyaris terjatuh karena menahan rasa sakit akibat sabetan algojo.

Setelah cambukan terakhir, wanita itu menangis tersedu.

Kedua tangannya tampak bergetar.

Bahkan, petugas terpaksa memapah terpidana tersebut ke dalam ambulans.

Di sana, W sempat menjalani perawatan.

Usai diobati petugas, W langsung diperbolehkan pulang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis SH menerangkan, kedua terpidana dicambuk setelah ada putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksumawe pada 28 Desember 2020.

Keduanya diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, keduanya divonis hakim dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved