ANAMBAS TERKINI
ATURAN Masuk Anambas saat Pandemi, Penumpang Feri Tak Perlu Rapid, Cukup Isi e-HAC
Berbeda dengan transportasi laut. Aturan wajib menunjukkan surat rapid masih berlaku untuk penumpang transportasi udara saat akan check-in.
Sedangkan yang berada di dalam Provinsi Kepri tidak perlu rapid test lagi.
"Mereka wajib nanti sampai di Anambas melakukan karantina selama 5 hari.
Tapi kalau mau beraktivitas harus rapid dulu sesampainya di Anambas," jelas Ketua Plh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sahtiar, Senin (8/2/2021).
Catat Nol Kasus Aktif
Kasus aktif corona di Anambas kini nol kasus. Itu setelah seorang pasien dinyatakan sembuh corona.
Pasien Covid-19 ini sebelumnya tercatat dengan nomor kasus 99, inisial UF (41).
UF merupakan warga Tarempa Barat, Kecamatan Siantan. Ia terpapar virus corona setelah melakukan perjalanan ke Tanjungpinang.
Kini UF dinyatakan sembuh corona setelah melakukan karantina mandiir selama 14 hari.
"Pasien ini guru honorer di SDN Tarempa. Dia punya riwayat perjalanan ke Tanjungpinang. Setelah dari Tanjungpinang, mengalami demam kemudian di-swab dan hasilnya positif Covid-19," ucap Ketua Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sahtiar, Jumat (5/2/2021).
Saat ini total kasus positif Covid-19 di Anambas sebanyak 102 orang. 100 pasien dinyatakan sembuh, 2 lainnya meninggal dunia.
Meski saat ini kasus aktif corona di Anambas nol, namun pihak gugus tugas tetap mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan yang harus dilakukan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Vaksinasi Corona di Anambas
Ribuan vaksin covid-19 merek Sinovac sebelumnya tiba di Anambas, Rabu (27/1/2021) sore.
Ribuan vaksin covid-19 itu diangkut Kapal Ferry MV. Voc Batavia dari Tanjungpinang dan bersandar di Pelabuhan Bukit Raya Tarempa Anambas sekira pukul 16.30 WIB.
