ANAMBAS TERKINI

ATURAN Masuk Anambas saat Pandemi, Penumpang Feri Tak Perlu Rapid, Cukup Isi e-HAC

Berbeda dengan transportasi laut. Aturan wajib menunjukkan surat rapid masih berlaku untuk penumpang transportasi udara saat akan check-in.

TribunBatam.id/Istimewa
ATURAN Masuk Anambas saat Pandemi, Penumpang Feri Tak Perlu Rapid, Cukup Isi e-HAC. Foto Ferry MV Anggreni 05 tiba di Pelabuhan Tarempa. Foto diambil belum lama ini. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Penumpang feri tujuan Anambas tak perlu lagi repot-repot menunjukkan hasil rapid test atau Rapid Antigen.

Penumpang feri hanya perlu mengisi electonic Health Alert Card atau e-HAC secara benar.

e-HAC merupakan Kartu Kewasapadaan Kesehatan versi modern dari Kartu manual yang sebelumnya digunakan.

Peniadaan surat rapid sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke Anambas ini dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas Nomor 06/kdh.KKA.608/02.2021.

Surat ini berisi tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Anambas.

Surat rapid test sebelumnya diberlakukan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dari luar Kepulauan Anambas.

Rapid test kepada buruh di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Pemeriksaan rapid test secara percuma untuk 100 pekerja pelabuhan ini merupakan rangkaian kegiatan Polres Anambas jelang Hari Bhayangkara ke-74.
Rapid test kepada buruh di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Pemeriksaan rapid test secara percuma untuk 100 pekerja pelabuhan ini merupakan rangkaian kegiatan Polres Anambas jelang Hari Bhayangkara ke-74. (TribunBatam.id/Rahmatika)

Penumpang diwajibkan memperlihatkan surat rapid test di loket tiket sebelum melakukan check in ke kapal.

Sesampainya di Anambas penumpang juga diwajibkan untuk memperlihatkan surat rapid test saat turun dari kapal.

"Penumpang kapal yang mau ke Anambas tidak perlu pakai rapid test lagi, yang penting penumpang tidak dalam kondisi sakit.

Hanya perlu isi e-HAC saja secara benar," ucap Management Kapal MVAnggreni, Edi Londo kepada TribunBatam.id, Senin (8/2/2021).

Meski dimudahkan dengan tidak adanya rapid rest lagi, penumpang yang akan berangkat wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan masker.

Berbeda dengan transportasi laut. Aturan wajib menunjukkan surat rapid masih berlaku untuk penumpang transportasi udara saat akan check-in, termasuk di Anambas.

Aturan Wajib Rapid Antigen Tak Berlaku untuk Penumpang Kapal Tujuan Domestik dari Batam

Visit Riau Islands Doesnt Require Rapid Antigen Test, This is the Provincial Governments Reason

123 penumpang terdiri dari 114 penumpang dewasa, dan 9 bayi, tiba di Pelabuhan Tarempa Anambas menggunakan kapal MV VOC Batavia dari Tanjungpinang, Rabu (17/6/2020)
123 penumpang terdiri dari 114 penumpang dewasa, dan 9 bayi, tiba di Pelabuhan Tarempa Anambas menggunakan kapal MV VOC Batavia dari Tanjungpinang, Rabu (17/6/2020) (TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA)

Maksimal sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sama halnya dengan moda transportasi kapal, penumpang pesawat juga wajib mengisi e-HAC.

Sementara itu bagi penumpang yang berada di luar Provinsi Kepri yang akan ke Anambas wajib melakukan rapid test antibodi ataupun antigen.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved