BATAM TERKINI

KABAR GEMBIRA ! Mulai 1 Maret 2021, Biaya Pemakaman di Batam Bakal Digratiskan 

Walikota Batam, HM Rudi mengatakan, pemerintah akan menanggung biaya pemakaman masyarakat mulai 1 Maret mendatang. Begini rinciannya.

tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Suasana di TPU Sambau Nongsa Batam. Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan, pemerintah akan menanggung biaya pemakaman masyarakat mulai 1 Maret mendatang. 

“Kalau bagi kami, yang terpenting itu lahannya ada. Kalau sudah tak ada masalah lagi perihal perizinannya, kami pun siap membangun,” ujar Raja Syahrul kepada TribunBatam.id, Rabu (3/2/2021).

Ia mengatakan, pembangunan area permakaman baru tak dapat dilaksanakan jika belum mendapat izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam ataupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.

“Kalau kami ini tinggal koordinasi ke kecamatan dan kelurahan saja. Di mana lokasi yang hendak dibangun untuk makam,” tambah dia.

Sejauh ini, lanjut Syahrul, pengajuan lahan makam di Kabil menjadi yang pertama diterima oleh pihaknya.

Oleh sebab itu, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari pihak terkait untuk menyegerakan pembangunan di sana.

“Kalau sekarang belum bisa eksekusi karena masih menunggu keputusan pihak terkait. Kalau lahan sudah diserahkan oleh BP Batam kepada kami, bisa langsung dibangun apa yang menjadi kebutuhan masyarakat itu,” katanya lagi.

Saat seluruh persyaratan terpenuhi, Dinas Perkimtan Batam pun akan segera menyusun perencanaan terhadap lahan permakaman yang akan dibangun.

“Lahan dikuasai oleh BP Batam. Jika terjadi krisis, kami hanya menampung keluhan pengelola dan masyarakat untuk diteruskan kepada pimpinan. Sifatnya hanya memfasilitasi saja,” paparnya.

Warga mengajukan lahan makam di Kabil seluas 15 hektare dari total pengajuan lahan seluas 25 hektare.

Selain untuk area permakaman, 10 hektare lainnya diajukan warga untuk lahan permukiman.

Pihak Terkait Tinjau Pengajuan Lahan Makam di Kabil

Diberitakan, Batam krisis lahan permakaman.

Pasalnya, beberapa kompleks permakaman di Batam nyaris terisi penuh. Seperti di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang hingga TPU Sambau.

Karena itu, sebagian warga Batam mulai berinisiatif untuk mengajukan alokasi lahan permakaman kepada pemerintah.

Tak terkecuali warga Messhall PTK Kabil. Lahan seluas 15 hektare diajukan mereka untuk peruntukan sebagai kawasan permakaman di wilayah Kecamatan Nongsa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved