Lanjutan Polda Kepri Selidiki Kasus Dugaan Proposal Fiktif di Pemprov Kepri terkait Bansos
Polda Kepri saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke pidana khusus terkait kasus dugaan proposal fiktif di Pemprov Kepri
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri ikut turun tangan menyelidiki kasus dugaan proposal fiktif untuk pengadaan Bantuan Sosial (bansos) Covid 19 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mencuat baru- baru ini.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak terkait dugaan proposal fiktif di Pemprov Kepri.
"Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri sudah turun dalam rangka penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Teguh mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke pidana kriminal khusus.
"Saat ini tahap Pulbaket dan berkoordinasi," ujarnya.
• Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Bantah 18 Proposal Fiktif Rp 1,9 Miliar
Teguh menyatakan, akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan terkait dugaan kasus proposal fiktif di Pemprov Kepri.
Diketahui, kasus dugaan proposal fiktif bernilai kurang lebih Rp 1,9 miliar ini juga telah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.
Adu Cepat dengan Kejati Kepri
Sebelumnya diberitakan, Polda Kepri ikut mendalami kasus dugaan 18 proposal fiktif bernilai Rp 1,9 miliar di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Diketahui, kasus ini sedang mencuat dan Inspektorat Daerah Pemprov Kepri tengah mendalami dugaan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Ditreskrimum Polda Kepri juga akan mendalaminya.
Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprov Kepri terkait dugaan proposal fiktif tersebut.
Pihaknya menduga ada beberapa pelanggaran kriminal umum terkait proposal yang dimasukkan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri.
"Kami sudah mendengar kasus ini, dan kami akan berkoordinasi," ujar Arie, Kamis (4/2/2021).
Arie melanjutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang telah lebih dahulu mendalami kasus ini.