Lanjutan Polda Kepri Selidiki Kasus Dugaan Proposal Fiktif di Pemprov Kepri terkait Bansos

Polda Kepri saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke pidana khusus terkait kasus dugaan proposal fiktif di Pemprov Kepri

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Lanjutan Polda Kepri Selidiki Kasus Dugaan Proposal Fiktif di Pemprov Kepri terkait Bansos. Foto Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri ikut turun tangan menyelidiki kasus dugaan proposal fiktif untuk pengadaan Bantuan Sosial (bansos) Covid 19 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mencuat baru- baru ini.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak terkait dugaan proposal fiktif di Pemprov Kepri.

"Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri sudah turun dalam rangka penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi," ujarnya, Senin (8/2/2021).

Teguh mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke pidana kriminal khusus.

"Saat ini tahap Pulbaket dan berkoordinasi," ujarnya.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Bantah 18 Proposal Fiktif Rp 1,9 Miliar

Teguh menyatakan, akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan terkait dugaan kasus proposal fiktif di Pemprov Kepri.

Diketahui, kasus dugaan proposal fiktif bernilai kurang lebih Rp 1,9 miliar ini juga telah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.

Adu Cepat dengan Kejati Kepri

Sebelumnya diberitakan, Polda Kepri ikut mendalami kasus dugaan 18 proposal fiktif bernilai Rp 1,9 miliar di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Diketahui, kasus ini sedang mencuat dan Inspektorat Daerah Pemprov Kepri tengah mendalami dugaan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Ditreskrimum Polda Kepri juga akan mendalaminya.

Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprov Kepri terkait dugaan proposal fiktif tersebut.

Pihaknya menduga ada beberapa pelanggaran kriminal umum terkait proposal yang dimasukkan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri.

"Kami sudah mendengar kasus ini, dan kami akan berkoordinasi," ujar Arie, Kamis (4/2/2021).

Arie melanjutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang telah lebih dahulu mendalami kasus ini.

"Nanti akan dilihat, apakah ada unsur disengaja atau pemalsuan dokumen," sebutnya.

Sementara itu, dugaan proposal fiktif yang mencuat itu tersebar di beberapa OPD seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Dinas Perdagangan dan Industri.

Kejati Kepri Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Pemprov Kepri

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kepri menyelidiki dugaan kasus korupsi di Pemprov Kepri.

Anak Gubernur Kepri Isdianto bahkan ikut terseret dari dugaan kasus korupsi Pemprov Kepri ini.

Dari informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id, penyidik Kejati Kepri sedang menyelidiki dugaan korupsi hibah bansos di Bakesbangpol Kepri.

Diduga, ada belasan proposal yang lolos dengan memalsukan tanda tangan Kepala Bakesbangpol Kepir yang kini dijabat Lamidi.

Asintel Kejati Kepri, Agustian yang dikonfirmasi tak mengelak penyelidikan dugaan kasus korupsi Pemprov Kepri itu.

Menurutnya, pihaknya masih sebatas klarifikasi terkait hal tersebut.

Mereka juga masih menunggu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP.

Suasana di halaman Kantor Kejati Kepri, Rabu (2/9/2020) sore, terlihat dua mobil tahanan sudah terparkir di depan halaman Kantor Kejati Kepri.
Suasana di halaman Kantor Kejati Kepri, Rabu (2/9/2020) sore, terlihat dua mobil tahanan sudah terparkir di depan halaman Kantor Kejati Kepri. (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

"Masih sebatas klarifikasi dari pihak inspektorat," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Kamis (4/2/2021).

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah yang diminta keterangannya mengenai hal ini telah mengetahui apa yang dikerjakan penyidik Kejati Kepri.

Arif mengaku belum ada dipanggil untuk diminta keterangan oleh penyidik Korps Adhyaksa itu.

Pihaknya pun mendukung upaya penegakan hukum tersebut.

"Kalau saya belum ada (diminta keterangan,red).

Sepertinya masih di Inspektorat. Tentunya kami mendukung hal itu.

Apa saja keperluan Kejati dalam rangka pemeriksaan akan kita berikan," sebutnya.

Kejati Kepri Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Kanwil DJP Kepri di Kejari Bintan

Sidang Praperadilan Korupsi Izin Tambang, Kejati Kepri: Penetapan Tersangka Sesuai Undang Undang

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Reaksi Gubernur Kepri Isdianto

Kasus dugaan korupsi Pemprov Kepri belakangan menyeret nama anak Gubernur Kepri Isdianto.

Kabar jika anak Isdianto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi hibah bansos Bakesbangpol Kepri bergulir di lingkungan Pemprov Kepri.

Gubernur Kepri Isdianto pun bereaksi atas isu tersebut.

Ditemui setelah meresmikan zona 1A Gurindam 12, ia menegaskan jika anaknya tak terlibat.

Penegasan itu ia sampaikan sekaligus menepis isu yang telah membawa nama anaknya tersebut.

"Saya udah tanya langsung ke anak saya. Dia bilang tidak ada sama sekali main itu.

Makanya saya tenang saja menanggapi hal ini," sebutnya, Kamis (4/2/2021).

Gubernur Kepri Isdianto
Gubernur Kepri Isdianto (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Ia pun menyebutkan, tidak tahu menahu terkait persoalan tersebut.

Isdianto pun menjelaskan, bahwa isu itu berkembang setelah ada salah satu oknum Tenaga Harian Lepas atau THL yang diduga memalsukan tanda tangan Kepala Bakesbangpol Kepri.

"Jadi saya nilai, bahwa verifikasi di Kesbangpolnya gak pakem.

Sampailah isu ini merembet dan ada praduga kalau anak saya ikut bermain, " ungkapnya.

Ditanyakan, apakah sudah memanggil Kadis Kesbangpol terkait persoalan ini?

"Hari ini rencannya saya akan rapatkan soal ini," jawabnya.

Kepala Inspektorat Bantah

Diberitakan, polemik dugaan pencairan 18 proposal fiktif Rp 1,9 miliar di Provinsi Kepulauan Riau terus bergulir.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendes membantah adanya proposal fiktif.

Menurutnya pencairan 18 proposal sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. 

"Setelah dilakukan penelitian terhadap 18 proposal tersebut, ternyata kelengkapan dokumennya sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah bansos yang bersumber dari APBD dan terakhir di ubah dengan Permendagri Nomor 123 tahun 2019 maupun Peraturan  Gubernur Kepulauan Riau Nomor 14 tahun 2016 dan perubahannya Nomor 26 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri," kata Irmendes dalam pres rilisnya yang diterima Tribunbatam.id Minggu (7/2/2021). 

Irmendes juga menerangkan dugaan pemalsuan tandatangan pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Kepri oleh oknum THL untuk mencairkan proposal tersebut.

Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pasal 10 ayat 12 menyatakan, bahwa pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Provinsi Kepri sesuai tugas dan kewenangannya. 

Sehingga lanjutnya, apabila terdapat indikasi kesalahan prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka APIP Provinsi Kepri, akan melakukan audit untuk memastikan kebenaran atas indikasi tersebut dan menentukan tindak lanjut hasil pemeriksaannya. 

"Pada saat ini APIP sedang melakukan audit sesuai prosedur yang berlaku," ujar Irmendes. 

Ia juga menambahkan, dari hasil sementara dapat disampaikan bahwa terhadap dugaan 18 proposal tersebut bukan merupakan proposal fiktif. Karena, sudah melalui mekanisme penyusunan APBD. 

Akan tetapi tegas Irmendes, terdapat indikasi adanya pemalsuan tandatangan salah satu kepala perangkat daerah Provinsi Kepri pada dokumen yang dijadikan persyaratan pemberian hibah. 

"Dengan hal itu sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan tidak sahnya belanja daerah, maka seharusnya belanja tersebut dikembalikan ke kas daerah," tuturnya lagi. 

Mengenai pemalsuan tanda tangan, Irmendes mengatakan apabila ada penyimpangan yang bersifat pidana tindak lanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. 

"Oleh karena itu saya sudah berikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang dipalsukan tandatangannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum," kata Irmendes. 

Irmendes menegaskan kembali, pihaknya melalui tim Inspektorat sedang bekerja melakukan pemeriksaan secara estafet dalam bentuk pemanggilan pihak-pihak terkait baik internal maupun kepada 18 ormas/LSM penerima hibah tersebut. 

"Saya harapkan dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya secara utuh terhadap permasalahan tersebut. Hasil pemeriksaan inspektorat nantinya akan disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum," ujarnya. 

Dengan kejadian ini juga tambahnya, kedepan Pemprov Kepri akan melakukan perbaikan sistem pengendalian internal terutama pengelolaan hibah bansos. 

"Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam indikasi pemalsuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Irmendes.

(Tribunbatam.id/Alamudin/endrakaputra) 

baca berita terbaru di google news

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved