VIRUS CORONA DI KARIMUN
CORONA di Karimun Dua Hari Tanpa Kasus Baru, 'Pandemi Masih Ada, Jangan Abai Prokes'
Corona di Karimun terpantau nihil kasus baru sejak Senin (8/2). Meski demikian, Rachmadi meminta warga untuk tak abai protokol kesehatan.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dipimpin Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan 39 personel gabungan TNI/Polri termasuk Satpol PP, sebanyak 18 pelanggar memilih denda administrasi.
Sementara 45 pelanggar protokol kesehatan memilih kerja sosial, serta lima pelanggar diberikan teguran tertulis.
"Pemberian sanksi ini sesuai amanat Perbup Karimun Nomor 49 Tahun 2020.

Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," sebut Adenan, Selasa (9/2/2021).
Dari razia protokol kesehatan itu, terkumpul Rp 900 ribu hasil denda administrasi.
Uang yang terkumpul itu nantinya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun tetap harus mematuhi protokol Kesehatan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial.
Tetapi akan ada denda administrasi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan," tegasnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca Juga Berita Tribun Batam Lainnya di Google