KARIMUN TERKINI

KARIMUN Belum Bersih Narkoba, Polres Ungkap 10 Kasus di Awal Tahun 2021

Ungkap kasus narkoba Polres Karimun ini sejak 1 Januari hingga 3 Februari dengan total 17 tersangka.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KARIMUN Belum Bersih Narkoba, Polres Ungkap 10 Kasus di Awal Tahun 2021. Foto ekspos kasus narkoba di Polres Karimun, Selasa (9/2/2021). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Karimun Belum Bersih Narkoba. Polres Karimun mengungkap 10 kasus narkoba dengan 17 tersangka.

Pengungkapan kasus narkoba Polres Karimun ini dilakukan sejak 1 Januari hingga 3 Februari 2021.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan 17 tersangka ditangkap pada sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan 10 kasus itu yang diungkap Tim Phanter Satres Narkoba Polres Karimun berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 87,16 gram.

Narkoba jenis ganja sebanyak sebanyak 6 gram, Ekstasi sebanyak 7,5 gram dan Psikotropika jenis Pil Erimin 5 happy five sebanyak 5.967 butir.

Patroli Polres Karimun dan Bea Cukai saat akhir tahun, Sita 474 Gram Ganja Kering. Foto konferensi pers ungkap kasus narkoba Polres Karimun dan Bea Cukai, Senin (28/12/2020).
Patroli Polres Karimun dan Bea Cukai saat akhir tahun, Sita 474 Gram Ganja Kering. Foto konferensi pers ungkap kasus narkoba Polres Karimun dan Bea Cukai, Senin (28/12/2020). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

"Barang bukti Shabu dengan berat 87,16 gram dapat menyelamatkan 2.610 jiwa sampai 3.480 jiwa manusia.

Sementara barang bukti Pil Erimin 5 happy five dengan berat 1.776,03 gram dapat menyelamatkan 5.328 sampai 7.104 jiwa manusia.

Sedangkan satu gram dikonsumsi 3 sampai orang," tambahnya, Selasa (9/2/2021).

Adenan menambahkan, para tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun atau hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Ini menurutnya sesuai dengan pasal yang di sangkakan oleh pelaku yaitu 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta hingga Rp 10 Miliar.

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pulau Merak

Cuaca Ekstrem, Polres Karimun Serahkan Bantuan ke Warga

Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan 4.110 gram sabu Jumat (4/12/2020) siang.
Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan 4.110 gram sabu Jumat (4/12/2020) siang. (TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI)

"Serta pasal 62 ayat Undang Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)," ujarnya.

Adapun data tersangka pengedar dan pengguna tersebut di antaranya:

- BI tertangkap pada (7/1) di kos-kosan Kalibiru Kecamatan Karimun pukul 23.00 WIB.

- RI dan AZ tertangkap pada (10/1) di KTV pukul 14.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved