KARIMUN TERKINI
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pulau Merak
Satpolair Polres Karimun menangkap satu unit kapal kayu bermuatan 96 karung pakaian bekas dan ditutup kembes (terpal-red)
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Karimun menggagalkan penyelundupan balpres atau pakaian bekas di perairan Pulau Merak Kecamatan Karimun, baru-baru ini.
Kapal pembawa balpres ditangkap sekira pukul 22.30 WIB, Kamis (28/1) di titik koordinat 0°59.042'N 103°23.968'E.
Satpolair menangkap satu unit kapal KM Rika Jaya GT 6 warna abu-abu kayu, dengan mesin merek Yanmar GF 24 PK. Kapal itu bermuatan 96 karung pakaian bekas dan ditutup kembes (terpal-red).
Rencananya balpres itu akan dibawa ke wilayah Riau.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan kronologi kejadian.
Baca juga: MIkol, Rokok, Balpres dan Barang Elektronik Tegahan BC Batam Dimusnahkan, Segini Kerugian Negara
Baca juga: Tumpukan Balpres Terlihat di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Begini Kata Petugas
"Bermula anggota Komandan Kapal patroli XXXI 30-002 Bripka Akto Priyanto sedang melaksanakan patroli rutin. Setibanya di Perairan Pulau Merak Kecamatan Meral, didapat satu unit Kapal Motor (KM) Rika Jaya yang mencurigakan diduga membawa barang ilegal," katanya, Jumat (29/1/2021).
Lantas, kapal patroli Satpolair mendekati kapal motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, ternyata nakhoda kapal, Zaharul dan pemilik kapal Ali Umar yang berada di atas kapal, tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) dan dokumen muatan yang dibawa.
"Kapal Motor Rika Jaya di Ad-Hock, ditarik ke Pos Polairud Kolong Kecamatan Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut diambil dari Pasar Puakang dan berlayar dari Pantai Pak Imam Karimun dengan tujuan Pulau Penyalai Provinsi Riau untuk dijual.
"Dari hasil penangkapan, kita serahkan ke Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau sesuai dengan dugaan kerugian negara," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan, yakni tindak pidana penyelundupan pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo dan pasal 102A huruf (E) Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sekadar informasi, Zaharul (46) merupakan warga Kolong Kecamatan Karimun, Ali Umar (50) pemilik KM Rika Jaya sekaligus pemilik muatan pakaian bekas merupakan warga Meral Kecamatan Meral, dan Nasrul (51) yang ikut berada di kapal, warga Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun.
(Tribunbatam.id/YeniHartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google