KARIMUN TERKINI
KARIMUN Belum Bersih Narkoba, Polres Ungkap 10 Kasus di Awal Tahun 2021
Ungkap kasus narkoba Polres Karimun ini sejak 1 Januari hingga 3 Februari dengan total 17 tersangka.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Karimun Belum Bersih Narkoba. Polres Karimun mengungkap 10 kasus narkoba dengan 17 tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba Polres Karimun ini dilakukan sejak 1 Januari hingga 3 Februari 2021.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan 17 tersangka ditangkap pada sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan 10 kasus itu yang diungkap Tim Phanter Satres Narkoba Polres Karimun berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 87,16 gram.
Narkoba jenis ganja sebanyak sebanyak 6 gram, Ekstasi sebanyak 7,5 gram dan Psikotropika jenis Pil Erimin 5 happy five sebanyak 5.967 butir.

"Barang bukti Shabu dengan berat 87,16 gram dapat menyelamatkan 2.610 jiwa sampai 3.480 jiwa manusia.
Sementara barang bukti Pil Erimin 5 happy five dengan berat 1.776,03 gram dapat menyelamatkan 5.328 sampai 7.104 jiwa manusia.
Sedangkan satu gram dikonsumsi 3 sampai orang," tambahnya, Selasa (9/2/2021).
Adenan menambahkan, para tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun atau hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Ini menurutnya sesuai dengan pasal yang di sangkakan oleh pelaku yaitu 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta hingga Rp 10 Miliar.
• Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pulau Merak
• Cuaca Ekstrem, Polres Karimun Serahkan Bantuan ke Warga

"Serta pasal 62 ayat Undang Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)," ujarnya.
Adapun data tersangka pengedar dan pengguna tersebut di antaranya:
- BI tertangkap pada (7/1) di kos-kosan Kalibiru Kecamatan Karimun pukul 23.00 WIB.
- RI dan AZ tertangkap pada (10/1) di KTV pukul 14.30 WIB.
- RS dan AS tertangkap pada (11/1) di Kampung Baru Kecamatan Meral pukul 20.00 WIB.
- WAN dan RS tertangkap pada (14/1) di Jelutung Kecamatan Meral Barat pukul 00.30 WIB.
- SI dan HS tertangkap pada (16/1) di Puakang Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun pukul 16.15 WIB.
- SJ, DEM dan RAM tertangkap pada (23/1) di Telaga Tujuh Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun pukul 14.00 WIB.

- HO tertangkap pada (23/1) di Kapling Kecamatan Tebing pukul 14.00 WIB.
- DS dan MIF tertangkap pada (29/1) di Jalan Nusantara Kecamatan Karimun pukul 21.00 WIB.
- BR tertangkap pada (2/2) di Harjosari Kecamatan Tebing pukul 17.45 WIB.
- PN tertangkap pada (3/2) di Jalan Haji Arab Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun pukul 17.15 WIB
Razia Tempat Hiburan Malam di Karimun
Razia tempat hiburan malam digelar aparat gabungan, Minggu (8/2) dini hari.
Personel Polres Karimun, TNI dan BNN menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Bumi Berazam itu.
Operasi gabungan itu dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif dengan sasaran penerapan protokol kesehatan, perjudian, tindak kejahatan dan peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.
Dalam pelaksanaan kegiatan razia yang dilaksanakan gabungan TNI, Polri dan BNN Kabupaten Karimun melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang yang dibawa oleh pengunjung yang berada ditempat hiburan malam yang ada di sejumlah titik wilayah Karimun tersebut.

Razia tempat hiburan malam di Karimun ini, setidaknya dilakukan di Hotel Satria, Hotel Wiko, Champion dan Hotel Alishan.
Sementara kegiatan Razia berlangsung petugas memberikan teguran kepada beberapa pengunjung yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
Dalam razia itu, Badan Narkotika Nasional juga turut melakukan pengecekan urine pengunjung tempat hiburan malam tersebut, menggunakan alat drug rest.
Hasilnya secara keseluruhan nihil tidak ada yang menggunakan narkoba.
"Untuk itu narkoba dan tindak kejahatan lainnya juga tidak ditemukan pada hari ini," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (8/2/2021).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menyampaikan, Razia tempat hiburan malam bertujuan selain untuk menciptakan situasi kamtibmas, juga menyasar peredaran narkoba pada sejumlah tempat hiburan malam.

Termasuk upaya mencegah penyebaran covid-19 di Karimun.
"Sementara kegiatan ini akan kita adakan secara rutin untuk melakukan kegiatan razia tersebut memberantas narkotika di wilayah Karimun.
Tentunya agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Karimun," sebutnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca Juga Berita Tribun Batam Lainnya di Google