Mantan Ketua Perlindungan Anak Jadi Tersangka, Rudapaksa dan Jual Anak yang Dilindunginya
Seorang gadis 13 Tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi anak-anak dari perbuatan tersebut.
Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, korban malah menjadi pelampiasan nafsu Dian Ansori.
Korban juga dijual
Dugaan perdagangan orang tersebut diketahui saat korban mengadukan kasus itu ke LBH Bandar Lampung.
Kepala Divisi Ekosob LBH Bandar Lampung Suma Indra Jarwandi mengatakan, korban mengaku bahwa DA sempat menawarkan dirinya kepada orang lain berinisial BA.
“DA menawarkan kepada BA melalui pesan WhatsApp, lengkap dengan foto,” kata Suma.
Korban lalu dijemput oleh BA dengan alasan mengatarkan untuk berobat.
Korban dibawa oleh BA dan disetubuhi di salah satu hotel di Way Jepara, Lampung Timur.
Korban mengaku diberi uang sebesar Rp700.000, namun dibagi dua.
Sebesar Rp500.000 untuk korban dan Rp200.000 untuk DA.
Orang lain yang diduga telah "memesan" korban yakni seseorang berinisial A dengan uang sebesar Rp150.000.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Eks Ketua Perlindungan Anak Lampung Timur Dihukum Kebiri, Dian Ansori Juga Dijatuhi 20 Tahun Penjara