Mantan Ketua Perlindungan Anak Jadi Tersangka, Rudapaksa dan Jual Anak yang Dilindunginya

Seorang gadis 13 Tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi anak-anak dari perbuatan tersebut.

Editor: Eko Setiawan
pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNBATAM.id |Lampung - Seorang gadis 13 Tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi anak-anak dari perbuatan tersebut.

Dia adalah Dian Ansori, dulunga sebagai pengurus di P2TP2A.

Mirisnya, selain memakai anak tersebut, tersangka juga menjual anak itu kesejumlah pria hidung belang.

Kelakuan bejat pelaku memang sudah diluar nalar.

Kini dia harus menanggung sendiri perbuatannya itu.

Mereka harus dihadapi dengan penegak hukum.

Akibat Perbuatannya itu, pelaku kini diancam hukuman kebiri.

Entah siapa yang memilih Dian Ansori menjadi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Pria yang seharusnya menjadi tangan negara untuk melindungi perempuan dan anak malah menjadi predator anak. 

Ia merudapaksa seorang ABG yang nenjadi korban pemerkosaan. 

Selain memperkosa korban, pria yang bernama Dian Ansori itu juga menjualnya ke sejumlah pria hidung belang.

Akibatnya, ia divonis berat oleh hakim.

Dian Ansori divonis kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.

Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (9/2/2021), Dian Ansori dinyatakan terbukti mencabuli anak berusia 13 tahun.

Adapun korban tersebut sebelumnya adalah korban pemerkosaan yang sedang didampingi oleh Ansori.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved